Calon Panwascam Simalungun Kurang, Pendaftaran Diperpanjang 3 Hari

Delapan kecamatan kekurangan pendaftar

Simalungun, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun mengambil langkah untuk memperpanjang masa pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Kebijakan ini tidak lepas dari kurangnnya warga mendaftarkan diri.

Ketua Bawaslu Simalungun, Choir Nasution mengatakan, di daerah Kabupaten Simalungun ada 32 Kecamatan. Jumlah yang mendaftar seluruhnya 525 orang. Sejauh ini ada delapan Kecamatan yang belum memenuhi kuota dari yang diharapkan.

"Ada delapan Kecamatan yang tidak memenuhi kuota, rata-rata jumlah yang kurang pendaftar dari sejumlah Kecamatan ada dua, ada tiga orang" terangnya.

1. Ini delapan kecamatan yang belum terpenuhi kuotanya

Calon Panwascam Simalungun Kurang, Pendaftaran Diperpanjang 3 HariIDN Times/Gideon Aritonang

Disampaikan, Choir, kedelapan Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Bosar Maligas, Haranggaol Horison, Pematang Sidamanik, Silou Kahean, Pamatangsimakuta, Jorlang Hataran, Dolok Silou dan Raya Kahean.

"Paling rendah pendaftarnya di Kecamatan Haranggaol Horison yang mendaftar hanya 3 orang, Dolok Silou dan Pematangsilimakuta" ucapnya.

Baca Juga: Kisah Panwaslu yang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

2. Pendaftaran diperpanjang tiga hari

Calon Panwascam Simalungun Kurang, Pendaftaran Diperpanjang 3 HariBawaslu Simalungun membuka pendaftaran untuk Panwascam (Dok.IDN Times/istimewa)

Untuk memenuhi kuota, Bawaslu Simalungun mengambil ruang memperpanjang pendaftaran selama tiga hari yakni tanggal 6 hingga tanggal 8 Desember 2019. Ia berharap ruang ini bisa menambah jumlah yang mendaftar.

"Kebutuhan kita setiap Kecamatan paling sedikit 6 orang. Nanti mereka akan diuji dengan CAT (Computer Assisted Test), dan ada wawancaran" terangnya.

Kata Choir Nasution, jika selama tiga hari jumlah yang mendaftar tetap tidak terpenuhi maka calon Panwascam akan diambil dari daerah Kecamatan terdekat.

"Kalau tidak terpenuhi ya langsung aja. Mau gimana lagi kalau tidak ada orang yang berminat. kita sudah berusaha. kalau tidak ada yang mendaftar mau gimana? Kita tidak berpatokan pada pendaftar dari daerah itu, bisa dari Kecamatan terdekat," jelasnya.

 

3. Ini syarat pendaftaran Panwascam

Calon Panwascam Simalungun Kurang, Pendaftaran Diperpanjang 3 HariIDN Times/Gideon Aritonang

Syarat yang wajib dipenuhi oleh calon Panwascam, yakni berusia minimal 25 tahun, pendidikan terakhir minimal SMA, tidak pernah dipidana, bukan anggota partai politik (parpol), dan tidak pernah menjadi tim sukses sekurang-kurangnya lima tahun terakhir. Kesempatan ini pun terbuka bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ada izin dari atasannya.

Berkas dari warga yang telah mendaftar, kata Choir Nasution, akan diversifikasi atau diteliti dan masih terbuka waktu untuk masa sanggah mulai tanggal 12 sampai 15 Desember 2019.

Waktu sanggah ini diharapkan peran serta masyarakat luas memberikan informasi atau masukan sehingga Bawaslu terbantu untuk menetapkan Panwascam yang memiliki integritas yang baik.

Selain masyarakat, ruang bagi calon Panwascam juga terbuka memberikan informasi jika menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta lainnya. Choir menegaskan, setiap yang memberi laporan harus menyertakan identitas dirinya dan juga peserta yang diduga melanggar. Dia berjanji setiap data akan menjadi rahasia Bawaslu.

Baca Juga: [BREAKING] Timses PKS Ditangkap, Panwascam: Saya Minta Jangan Dilepas

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya