TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Per Harinya, Paslon Perseorangan Wajib Input 13.119 Dukungan di Silon

KPU sosialisasi penyerahan dukungan Pilkada Medan

KPU Medan sosialisasi penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan (IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mensosialisasikan tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan yang akan dilaksanakan 19-23 Februari mendatang, di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No. 37, Medan, Jumat (14/2).

Turut hadir dalam sosialisasi, Komisioner KPU Kota Medan Edy Suhartono dan Nana Miranti serta Sekretaris KPU Kota Medan Nirwan,  Kasubag Teknis dan Parmas Taufiq Harun dan Kasubag Hukum Nazrul Ichsan Nasution.

1. Hanya dihadiri empat paslon perseorangan

Salah satu bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan mandat operator silon di Kantor KPU Kota Medan beberapa hari lalu. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sosialisasi tersebut dihadiri empat bakal pasangan calon (paslon) perseorangan. Mereka adalah Anggiat DH Siahaan dan Anthony. Sedang dua lagi diwakilkan oleh tim pemenangannya yakni, Ibnu Aziz-Latif Khan dan Yudi Irshandi-Suyono.

“Kami sudah mengundang 11 bakal paslon perseorangan yang terdiri dari beberapa nama yang sudah pernah berkonsultasi ke KPU Medan dan yang menurut pengamatan masyarakat di lapangan telah memasang spanduk, baliho. Namun yang hadir tadi hanya empat bakal paslon,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair.

Baca Juga: Sudah 2 Bakal Paslon Perseorangan Medan Daftarkan Operator Silon

2. Batas akhir penyerahan berkas 23 Februari

Sosialisasi oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair. (IDN Times/istimewa)

Dalam kesempatan itu, bakal paslon yang hadir bersedia melakukan pemberitahuan sehari sebelum kedatangan ke Kantor KPU Kota Medan untuk melakukan pendaftaran penyerahan dukungan. Serta tidak keberatan jika KPU Kota Medan menetapkan batas akhir pada 23 Februari 2020 yakni pukul 24.00 WIB, bukan hanya terhadap kehadiran fisik bakal paslon atau tim pemenangan, tetapi juga batas akhir untuk seluruh dokumen persyaratan. Artinya, lewat dari itu, tidak ada lagi berkas dokumen susulan.

3. KPU beri simulasi pengoperasian Silon

Simulasi pengumpulan data dukungan Pilkada (IDN Times/istimewa)

Saat sesi tanya jawab, tim pemenangan bakal paslon lebih banyak bertanya terkait hal teknis pengoperasian sistem informasi pencalonan (Silon). KPU Kota Medan langsung melakukan simulasi penginputan data dukungan dengan menggunakan silon offline.

Selain itu KPU Medan juga mengimbau agar bagi tim pemenangan yang telah mendapatkan username dan password agar terus melakukan komunikasi intensif melalui grup whatsapp atau datang langsung ke KPU Kota Medan untuk disupervisi dalam teknis operasionalnya.

“Kami mempersilahkan kepada LO atau tim yang sudah mendapatkan username password silon untuk berkomunikasi aktif dengan operator. Boleh juga datang langsung sambil membawa beberapa lembar form B.1-KWK untuk dilakukan simulasi di Kantor KPU Kota Medan. Tapi jangan banyak-banyak dibawa dukungannya, sekedar untuk simulasi saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan Bisa Lewat Video Call 

Berita Terkini Lainnya