TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbit Rencana Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Polda Sumut naikkan kasus ke tingkat penyidikan

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Medan, IDN Times – Kasus dugaan kerangkeng manusia bermotif panti rehabilitasi narkoba milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru. Polda Sumut menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng.

"Hasil gelar Perkara Penyidik menaikan Dari penyelidikan ke Penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi  (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. SG dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an ASI," kata Hadi, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Pembongkaran Makam Korban Kerangkeng Bupati

1. Penyidikan dilakukan setelah polisi memeriksa lebih dari 70 saksi

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kata Hadi, penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (26/8/2022) lalu.

“Kami sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi. Termasuk bupati nonaktif dan keluarga terdekatnya,” ungkapnya.

2. Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Dok: Polda Sumut)

Hadi mengungkapkan, beberpa waktu lalu Polda Sumut sudah melakukan pembongkaran kedua makam korban masing-masing SG dan ASI. Mereka juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya; surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

"Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022," tuturnya.

Baca Juga: Keluarga: Dibawa ke Kerangkeng Masih Sehat, 3 Hari Jadi Jenazah

Berita Terkini Lainnya