Surat untuk Jokowi: Upah Murah, Buruh Marah
Saban kali demonstrasi, buruh merasa pemerintah seakan tuli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Demonstrasi demi demonstrasi terus dilakukan buruh di Indonesia untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam beberapa waktu belakangan. Mereka menuntut kenaikan upah seminimalnya 10 persen pada 2022 mendatang.
Tidak terkecuali di Sumatra Utara. Berbagai elemen buruh terus berunjuk rasa. Ini dilakukan untuk merespon penetapan kenaikan UMP yang hanya sebesar 0,93 persen yang diketokpalu pada akhir November 2021 lalu. Angka ini dianggap buruh ibarat jauh panggang dari api. Kenaikannya hanya sekitar Rp23 ribu dari UMP sebelumnya. Jika dibagi sebulan, nominalnya lebih mahal dari biaya parkir sepeda motor di Kota Medan yang biasa dikutip Rp2 ribu per sepeda motor.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) termasuk salah satu elemen yang begitu getol mengkritisi kenaikan upah ini. Mereka kecewa dengan cara penmerintah yang seakan tidak memikirkan nasib buruh. Belum lagi di tengah himpitan pandemik COVID-19 yang membuat perekonomian semakin terpuruk.
“Kenaikan upah yang hanya rata -rata bekisar 1 persen tersebut, dinilai para buruh sangat tidak memanusiakan kaum buruh, bahkan jauh dari kata-kata upah layak bagi kaum buruh Indonesia,” ujar Ketua DPD FSPMI Sumut Willy Agus Utomo dalam keterangan tertulisnya berjudul Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi, Kamis (9/12/2021).
1. Buruh semakin tidak sejahtera selama pemerintahan Joko Widodo
Bagi Willy, tidak ada perubahan yang baik terhadap nasib buruh selama Jokowi menjabat sebagai presiden. Upah buruh, kata dia, juga tidak membaik. Tentunya ini berdampak pada kesejahteraan buruh.
“Lihat saja UU Ketenagakerjaan yang mengharuskan upah buruh dihitung berdasarkan penghitungan komponen hidup layak kaum buruh meliputi sandang pangan papan dan biaya sosialnya kini berubah drastis menjadi pengitungan variabel konsumsi perkapita wilayah masing masing melalui data Badan Pusat Statistik (BPS). Intinya dari peraturan yang lama sebelum keluar peraturan baru hari ini tentang pengupahan, sudah jelas upah buruh Indonesia sudah sangat tergerus jauh,” katanya.
Harusnya, kata Willy, dengan berbagai unjuk rasa yang dilakukan buruh, pemerintah bisa mendengarnya. Namun dia heran, kenapa pemerintah seakan berjalan dengan kemauannya sendiri.
Baca Juga: Hanya 0,93 Persen, Upah Minimum Provinsi Sumut Cuma Naik Rp23 Ribuan
Baca Juga: Raup Ratusan Juta dari Program Prakerja, Dua Warga Bireuen Ditangkap