Ratusan Batang Ganja Ditemukan di Hutan Tahura, 2 Ditangkap

Penangkapan kedua pelaku saat bawa ganja di dalam goni

Karo, IDN Times - Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini, tim Satreskoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu AS dan K.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman menjelaskan, dari keduanya didapatkan narkotika jenis ganja yang masih berupa pohon yang ditanam oleh pelaku. Lokasi ini berada di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat.

1. Penangkapan kedua pelaku saat bawa ganja di dalam sebuah goni

Ratusan Batang Ganja Ditemukan di Hutan Tahura, 2 DitangkapPolres Tanah Karo, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba (Dok. Istimewa)

Dijelaskan Wahyudi, awalnya penangkapan ini bermula dari tim Satreskoba Polres Tanah Karo yang berhasil menangkap keduanya saat membawa ganja di dalam sebuah goni.

"Awalnya, tim dari Satreskoba Polres Tanah Karo mengamankan dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis ganja di dalam sebuah goni," ujar Wahyudi pada Rabu(26/7/2023).

2. Lokasi penanaman pohon ganja tersebut berada di enam titik

Ratusan Batang Ganja Ditemukan di Hutan Tahura, 2 DitangkapPolres Tanah Karo, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba (Dok. Istimewa)

Dari penangkapan tersebut, tim Satreskoba Polres Tanah Karo selanjutnya melakukan pengembangan pada barang bukti yang didapat.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku hingga dini hari tadi, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari perladangan yang ada di dalam kawasan hutan. "Akhirnya kita lakukan pengembangan, dan kita dapatkan lokasi ini," ucapnya.

Kemudian, setelah dilakukan penyisiran tim gabungan menemukan pohon ganja yang ditanam di beberapa titik.

Setelah diselidiki, lokasi penanaman pohon ganja tersebut berada di enam titik. "Setelah kita sisir, ada enam titik lokasi ganja ini ditanam yang kita berhasil susuri. Dari enam titik ini, kita prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar," tambahnya.

3. Pelaku diancam minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara

Ratusan Batang Ganja Ditemukan di Hutan Tahura, 2 DitangkapPolres Tanah Karo, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba (Dok. Istimewa)

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.

Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.

Dengan adanya temuan ini, Kapolres mengatakan jika ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda melalui 'Program Prioritas Kita'. Dimana, dari lima program, salah satunya ialah pemberatan narkoba yang merupakan musuh bersama.

Untuk itu, Kapolres mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Jika masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya diharapkan langsung memberikan informasi kepada Polres Tanah Karo.

Baca Juga: Sidak Soal LPG 3 Kg Langka di Medan, Bobby Tanya Stok ke Pertamina

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya