Dokter Penyuntik Vaksin Kosong ke Siswa SD Divonis 3 Bulan Penjara

Majelis hakim menilai tidak ada bukti yang sah

Medan, IDN Times - Dokter Tengku Gita Aisyaritha dinyatakan bersalah dalam  kasus suntik vaksin kosong ke siswa SD di Medan pada sidang Kamis (27/7/2023). Dokter wanita ini divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Namun, vonis tersebut terjadi dengan disenting opinion oleh ketua majelis hakim, Immanuel Tarigan.

1. Majelis hakim menilai tidak ada bukti yang secara sah

Dokter Penyuntik Vaksin Kosong ke Siswa SD Divonis 3 Bulan Penjarailustrasi vaksin (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Immanuel Tarigan, tidak ada bukti yang secara sah dan meyakinkan menunjukkan bahwa Dokter Gita bersalah melakukan tindak pidana.

Bahkan, Immanuel mengeluarkan pendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kedua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Namun, dua anggota majelis lainnya menyatakan bahwa Dokter Gita bersalah.

Mereka menyebut bahwa Dokter Gita melakukan tindakan yang memperburuk upaya penanggulangan wabah dan hal tersebut tidak mendukung penanganan wabah penyakit menular.

Sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.

Baca Juga: Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Dokter Suntik Vaksin Kosong

2. Kuasa hukum Dokter Gita akan ajukan banding

Dokter Penyuntik Vaksin Kosong ke Siswa SD Divonis 3 Bulan Penjarailustrasi vaksin (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain dijatuhi pidana penjara 3 bulan, ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 ribu subsider 2 bulan kurangan.

Akan tetapi hukuman  tidak akan dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila di kemudian hari dalam suatu putusan hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan. 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dakwaan kesatu umum," ucapnya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmi Shafrina yang meminta agar terdakwa dihukum 4 bulan penjara. Atas vonis ini, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, kuasa hukum Dokter Gita menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Terkait dengan amar putusan sendiri secara hukum kami menilai bahwa putusan ini adalah putusan yang menurut kami belum cukup adil bagi terdakwa karena terdakwa seharusnya tidak dimintai pertanggungjawaban pidana karena," ucap Redyanto.

3. Dinyatakan tidak ada korban dan kerugian

Dokter Penyuntik Vaksin Kosong ke Siswa SD Divonis 3 Bulan Penjarailustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagaimana pertimbangan dibacakan majelis hakim lanjut Redyanto, korban dan kerugian tidak ada. Kerugian pun juga tidak ada.

"Kalaupun ada SOP yang dilanggar, itulah bagian internal. Sedangkan dalam pertimbangan tadi jelas menyampaikan adanya keterlibatan penyelenggara dalam melakukan penyelenggaraannya itu dibebankan seluruhnya kepada terdakwa. Namun begitu kan kita menghargai putusan majelis hakim atas putusan itu,"sebut Redyanto.

Kasus penyuntikan vaksin kosong oleh Dokter Gita, sempat menghebohkan publik karena menyebabkan dua orang anak SD  mendapat vaksin dengan dosis yang kurang dari standar.

Baca Juga: Klarifikasi Polda Sumut Terkait Bocah 4 Tahun Dirudapaksa Bapak Kos

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya