Klarifikasi Polda Sumut Terkait Bocah 4 Tahun Dirudapaksa Bapak Kos

Polda sebut sang ibu korban tak mau anaknya divisum

Medan, IDN Times - Polda Sumut melalui akun instagram resminya @poldasumaterautara mengklarifikasi akun seorang perempuan terkait bocah yang menjadi korban rudapaksa bapak kost. Korban tersebut merupakan bocah berusia 4 tahun yang viral dari postingan sang ibu.

Dalam postingan akun Polda Sumut tertulis bahwa sekitar bulan November tahun 2021 pelaporan seorang perempuan. Perempuan yang dimaksud tersebut berinisial DNS.

1. Penyidik menyarankan agar pelapor membuat laporan visum anaknya

Klarifikasi Polda Sumut Terkait Bocah 4 Tahun Dirudapaksa Bapak KosIDN Times/Sukma Shakti

Perempuan tersebut awalnya datang ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menemui penyidik untuk menanyakan perkara KDRT yang sedang ditangani.

Penyidik menyampaikan bahwa perkaranya dihentikan (SP3) dikarenakan tidak cukup bukti.

“Kemudian terkait laporan mengenai pemerkosaan kepada anak pelapor, pelapor DNS menyampaikan bahwa anaknya diperkosa oleh Bapak Kos pelapor. Penyidik menyampaikan agar pelapor DNS membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut agar dapat dilakukan visum terhadap anak pelapor,” tulis Polda Sumut dalam akun instagram resmi.

2. Pelapor atau sang ibu korban tidak mau anaknya divisum

Klarifikasi Polda Sumut Terkait Bocah 4 Tahun Dirudapaksa Bapak KosIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada lanjutannya, Polda Sumut memberikan keterangan agar informasi tidak simpang siur di masyarakat.

“Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat DOKTER atas PERMINTAAN TERTULIS (resmi) PENYIDIK, tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk KEPENTINGAN PERADILAN,” lanjut dalam tulisan tersebut.

Namun pelapor menyampaikan tidak mau anaknya divisum karena sudah dibawa ke bidan.

Baca Juga: Pemilik Kos Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Bocah 4 Tahun di Medan

3. DNS tak memberikan hasil visum dari bidan dan pergi meninggalkan Polrestabes Medan

Klarifikasi Polda Sumut Terkait Bocah 4 Tahun Dirudapaksa Bapak Kosgoogle

Alasannya tidak ingin divisum karena sudah dibawa ke bidan. Kemudian, penyidik meminta surat dari bidan yang bersangkutan. Namun, DNS tidak dapat menunjukan hasil yang dimaksud.

"Selanjutnya Ibu DNS pergi meninggalkan Polrestabes Medan dan tidak jadi membuat Laporan Polisi hingga saat ini."

4. Kronologi viralnya kasus DNS dan anaknya

Klarifikasi Polda Sumut Terkait Bocah 4 Tahun Dirudapaksa Bapak KosIlustrasi Kekerasan Seksual pada Anak (Dok.Pribadi/Kristina Jessica)

Akun ini memposting curhatan perempuan yakni sang ibu dari korban rudapaksa.

Sang ibu berinisial DNS. Ia merasa sangat sakit dan kecewa karena anaknya mengalami kejadian itu pemilik indekos bersama temannya.

DNS menceritakan kejadian ini saat dirinya membawa anak-anaknya menyewa sebuah indekos di kawasan Kecamatan Medan Johor. 

IDN Times pun coba mengonfirmasi langsung kepada sang Ibu soal kebenaran kasus tersebut. DNS buka suara. Dia tak habis pikir bagaimana pemilik kos yang tak dikenalnya itu tega menyakiti anaknya dengan perbuatan tak pantas itu.

“Saya sebelumnya gak kenal dengan pelaku (bapak kos), dan saya gak ada masalah sama dia. Tapi kenapa dia tega sama kami. Padahal dia tahu saya baru dianiaya dan dalam keadaan luka-luka,” ucapnya pada IDN Times, Jumat (21/7/2023).

Tampak dalam postingan terakhir DNS di akun instagram-nya dia mengunggah  Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam. Dalam keterangan tersebut, perihal tentang permohonan tindaklanjut dan pengaduan atas dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh anggota Bidpropam Polda Sumut dalam menangani laporan pengaduan nomor: STPL/63/VII/2021 Propam tanggal 23 Juli 2021 dan STPL/64/VII/2021 yang sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya. di Jakarta, pada 17 Juli 2023, penerima Surat ditandatangani Sherin Vinatrisia Gufita.

Dirinya berharap kasus ini bisa adil dan selesai sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya ingin kasus saya selesai,” tutupnya.

Sementara itu, Dizza Siti Soraya selaku Koordinator Pusat Pengaduan Anak (PUSPA) PKPA Sumut mengatakan sudah mengetahui kasus ini. Namun, terlebih dahulu akan menelusuri lebih dalam.

"Jadi, kedepannya kemungkinan PKPA akan mencoba menelusuri kasus ini untuk melihat bagaimana dari orangtua dan anaknya," ungkapnya.

Dizza juga menilai bahwa permasalahan ibu korban cukup kompleks. Selain permasalahan anaknya yang menjadi korban adanya diduga rudapaksa.

"Kalau tidak salah ibu ini juga mengalami KDRT juga dari suaminya. Jadi kita harus memastikan dari dua sudut, yaitu ibu dan anak," ujarnya.

Baca Juga: Arab Saudi Kirim 800 Alquran Cetakan Madinah untuk Aceh Besar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya