Hanya 0,93 Persen, Upah Minimum Provinsi Sumut Cuma Naik Rp23 Ribuan

Dilihat dari kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi

Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang naik sebesar 0,93 persen, Sabtu (20/11/2021).

Kenaikan UMP ini sesuai dengan keputusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tentang penetapan UMP tahun 2022 yang ditandatangani tertanggal 19 November 2022.

1. UMP mencapai sebesar Rp. 2.522.609,94

Hanya 0,93 Persen, Upah Minimum Provinsi Sumut Cuma Naik Rp23 RibuanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah dan Sekdaprov Sumut R Sabrina melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa (11/5/2021). (Istimewa/Dinas Kominfo Provinsi Sumut)

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa upah minimum sebesar Rp. 2.522.609,94. Diktum tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol sampai dengan satu Tahun.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu Tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakuan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.

Baca Juga: Soal UMP Sumut 2022, Edy Rahmayadi: Akan Diatur Seadil-adilnya

2. Dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah

Hanya 0,93 Persen, Upah Minimum Provinsi Sumut Cuma Naik Rp23 RibuanIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Selanjutnya, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumut yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Adapun pada saat keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/528/KPTS/2020 tanggal 30 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dan selanjutnya Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

3. Diakui kenaikan UMP dilihat dari kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Sumut saat ini

Hanya 0,93 Persen, Upah Minimum Provinsi Sumut Cuma Naik Rp23 RibuanIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan bahwa kenaikan tersebut dilihat dari kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Sumut saat ini.

Hal ini menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi saat ini berada di angka 0,88 persen. Sedangkan inflasi 2,5 persen.

"Pak Gubernur berkeinginan sebenarnya ini naik, seperti yang disampaikan tadi, tapi memang kondisinya kan hari ini inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekarang kita rendah," kata Bahar.

Bahar juga menjelaskan, perhitungan penetapan UMP ini juga melihat komponen semua hitunhan, salah satunya melihat konsumsi rumah tangga dari Kabupaten Nias hingga Kabupaten Langkat.

"Jadi ini hitungannya sudah ada UMP tahun 2022, UMP tahun 2021 ditambah maksimum ini ya, ada batas atas ada batas bawah ada hitungannya," pungkasnya.

Baca Juga: Dibuka Kembali, Kesawan City Walk Bisa Tampung 2 Ribu Pengunjung

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya