Gubernur Edy Kalah di PTUN Atas Gugatan Eks Kadis Perhubungan

Pemerintah Provinsi Sumut nyatakan banding

Medan, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan memenangkan gugatan, dilayangkan Supriyanto melawan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi terkait dengan mutasi sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut.

Gugatan itu, terkait dengan pencopotan Supriyanto dari Kadishub Sumut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.

1. Gubernur Edy dinyatakan wajib kembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II

Gubernur Edy Kalah di PTUN Atas Gugatan Eks Kadis PerhubunganGubernur Edy Rahmayadi saat mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) Gubernur, kepala lembaga atau instansi negara dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (1/9/2020).

Dalam SIPP PTUN Medan, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim PTUN Medan menyatakan Gubernur Edy Rahmayadi pun wajib mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp611 ribu.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023," tulis dalam putusan tersebut.

Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Harkat, Martabat serta Kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/Setara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp611 ribu.

Baca Juga: Bertemu Menpora, Gubernur Edy Sebut Persiapan PON Sudah 60 Persen

2. Atas putusan PTUN Medan, Pemprov Sumut nyatakan banding

Gubernur Edy Kalah di PTUN Atas Gugatan Eks Kadis PerhubunganGubernur Edy Rahmayadi melantik delapan pejabat eselon II, Selasa (11/5/2021). (Veri Ardian/Diskominfo Sumut)

Usai dicopot dari jabatan Kadishub Sumut, Supriyanto dimutasi dan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Sumut. Namun, ia kembali dicopot dari jabatannya itu dan sekarang nonjob.

Atas putusan PTUN Medan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyatakan banding. Hal itu, disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Sumut, Dwi Aries Sudarto.

"Kita upaya hukum banding, sementara kita menunggu minutasi putusan lengkap. Kita sudah persiapkan memori bandingnya," ucap Dwi.

Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin mengungkapkan mutasi Supriyanto, yang dilakukan pada Januari 2023 tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Safruddin.

3. Putusan ini dinilai sudah sesuai dengan SOP manajemen ASN

Gubernur Edy Kalah di PTUN Atas Gugatan Eks Kadis PerhubunganGubernur Edy Rahmayadi melantik delapan pejabat eselon II, Selasa (11/5/2021). (Veri Ardian/Diskominfo Sumut)

Safruddin mengaku, pihaknya belum menganalisa putusan PTUN Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut.

“Kita belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan saudara Supryanto, jadi kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan, bila sudah kita terima salinan putusannya kita akan analisa lebih jauh,” jelas Safruddin.

“Kita tentu perlu lebih detail lagi melihat putusan majelis hakim dan kita pelajari serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumut karena kita tahu putusan ini sudah sesuai dengan SOP manajemen ASN,” kata Safruddin.

Baca Juga: Jembatan Makan Korban Jiwa di Sergai, Gubernur Edy: Banyak yang Rusak

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya