Raup Ratusan Juta dari Program Prakerja, Dua Warga Bireuen Ditangkap

Hanya beberapa bulan dua pelaku dapat Rp150 juta

Bireuen, IDN Times - Dua warga Kabupaten Bireuen, Aceh ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Kamis (2/12/2021). Mereka diduga melakukan tindak kriminal berupa memanipulasi data untuk bisa mengakses website Program Prakerja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bireuen, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Sukmo Wibowo mengatakan, adapun kedua pelaku yang ditangkap di Gampong Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Bireuen yakni HE (36) warga Kecamatan Peudada dan RI (32) warga Kecamatan Samalanga.

“Mengamankan pelaku tindak pidana Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu dengan cara pelaku mengakses website Prakerja,” kata Arief, pada Kamis (9/12/2021).

1. Memanfaatkan NIK orang lain untuk membuat banyak akun Prakerja

Raup Ratusan Juta dari Program Prakerja, Dua Warga Bireuen DitangkapIlustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Arief menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK) milik orang lain untuk bisa mendaftar ke website dari program bantuan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tersebut.

NIK diperoleh dari fotokopi kartu keluarga milik warga yang pernah meminta bantuan kepada HE, selaku jasa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2018 lalu.

“Dari situlah pelaku HE memperoleh NIK milik orang lain yang selanjutnya pelaku HE mengajak pelaku RI untuk sama-sama melakukan kejahatan atau tindak pidana ITE tersebut,” jelas Arief.

Baca Juga: Pria Dibakar di Langkat, Ternyata Gara-gara Tanah Warisan Keluarga

2. Telah menyedot uang Rp150 juta dari dana Prakerja

Raup Ratusan Juta dari Program Prakerja, Dua Warga Bireuen Ditangkap(Ilustrasi tampilan aplikasi kartu prakerja) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Menggunakan data milik orang lain, para pelaku dikatakan Arief, lalu mengakses dan mengikuti Langkah-langkah pada dasbor website. Satu kali insentif, keduanya mendapatkan uang Rp600 ribu. Sedangkan setiap penggunaan NIK bisa mendapatkan tiga hingga empat kali dana insentif.

Untuk menerima uang bantuan dari program itu, pelaku menggunakan aplikasi e-wallet berupa OVO sebagai rekening awal. Setelahnya, mereka mentransfer ke rekening pribadi masing-masing untuk mencarikannya.

“Pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2021 dan sudah mendapatkan atau menikmati uang dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp150 juta yang digunakan untuk berbagai keperluan seperti membayar hutang, membeli barang dan keperluan lain-lain,” ungkap Arief.

3. Kedua pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun

Raup Ratusan Juta dari Program Prakerja, Dua Warga Bireuen DitangkapDua warga ditangkap Polres Bireuen terkait manipulasi data untuk mengakses Program Prakerja. (Foto: Metroaceh.com)

Kasat Reskrim Polres Bireuen menyampaikan, kedua pelaku kini telah ditahan di mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain menangkap HE dan RI, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti tiga unit gawai, dan dua unit sepeda motor.

Selanjutnya, satu unit CPU rakitan, satu unit monitor, satu unit keyboard komputer, selembar akta jual beli sebidang tanah, 12 mayam emas, satu buku tabungan dan ATM, uang Rp7,2 juta, serta 300 unit simcard perdana.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp12 miliar,” tegas Arief.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri dan Panglima GAM Dapat Gelar Kehormatan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya