TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suap Wali Kota Medan Eldin, Kadis PU Isa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Permohonan jadi Justice Collaborator ditolak jaksa

Terdakwa Isa Ansyari saat menjalani persidangan perkara korupsi suap yang menjerat Tengku Dzulmi eldin menjadi tersangka (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Persidangan perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2). Persidangan kali ini menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Nonaktif Isa Ansyari.

Laki-laki 47 tahun disebut  telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64  ayat (1) KUHPidana.

Lebih detil, Isa memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali (berjumlah Rp80 juta), sebesar Rp200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yaitu kepada Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016–2021.

Baca Juga: Wali Kota Medan Kena OTT, Wakil Wali Kota dan Sekda Belum Masuk Kantor

1. Isa dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta

Terdakwa Isa Ansyari saat menjalani persidangan perkara korupsi suap yang menjerat Tengku Dzulmi eldin menjadi tersangka (IDN Times/Prayugo Utomo)

Karena perbuatannya Isa dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan. Dia juga harus membayarkan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2).

“Menuntut agar terdakwa Isa Ansyari dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK, Zainal Abidin, di hadapan  majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.

2. Permohonan Isa jadi Justice Collaborator ditolak

Ilustrasi palu hakim. unsplash.com/Bill Oxford

Dalam persidangan itu JPU KPK juga menolak permohonan terdakwa Isa menjadi Justice Collaborator. Sebelumnya dia memohon menjadi JC lantaran sudah bersikap kooperatif dan memberikan uang itu karena diminta.

Dia juga menerangkan telah melihat Fikri Hamdi (Kasi Pemeliharaan Drainase Dinas PU Kota Medan) menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Makte, rekan kerja Akbar Himawan Bukhari (pengusaha yang juga anggota DPRD Sumut). Isa juga mengaku menerima Rp200 juta daru Dr Ari Haririja di Jalan Gajah Mada, Medan.

“Permohonan (untuk jadi justice collaborators) tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborators tidak terpenuhi,” ucap Zainal.

3. Penolakan menjadi justice collaborator ditolak karena Isa tersangka utama aktif

Mantan Kadis PU Medan Isa Ansyari (Dok.IDN Times/istimewa)

JPU KPK juga menyatakan permohonan justice collaborator karena Isa adalah tersangka utama aktif.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Kamis (13/2), dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

“Kami tidak sependapat dengan penuntut yang menyatakan klien kami sebagai pelaku utama. Klien kami memberikan uang itu karena dipaksa. Kami akan susun pembelaan yang komprehensip,” kata Adimansyah, penasihat hukum Isa Ansyari, seusai sidang.

Baca Juga: Wali Kota Medan Kena OTT, Wakil Wali Kota dan Sekda Belum Masuk Kantor

4. Linimasa OTT suap Wali Kota Eldin

Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Perkara ini adalah buntut dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. Dzulmi Eldin, Isa Ansyari dan Samsul Fitri Siregar, (Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan) dijadikan sebagai tersangka. Sejauh ini baru Isa yang diadili.

Dalam dakwaannya, Isa disebut memberi suap bersama Samsul. Tujuannya agar Dzulmi mempertahankan jabatan Isa selaku Kadis PU Kota Medan.

Isa diangkat dan dilantik menjadi Kepala Dinas PU pada 16 Februari 2019. Dia pun mengelola anggaran fisik senilai sekira Rp420 miliar. Dalam mengelola anggaran itu, terdakwa Isa mulai mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah. Agar dianggap loyal kepada wali kota, Isa kemudian ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi Eldin menggunakan uang yang diperolehnya itu.

5. Samsul meminta uang kepada Isa untuk biaya operasional Eldin dan rombongan ke Jepang

Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Maret 2019, Samsul yang merupakan orang kepercayaan Dzulmi Eldin menemui Isa di Hotel Aston Medan. Saat itu dia meminta bantuan uang kepada Isa. Uang itu digunakan untuk kebutuhan biaya yang tidk ditanggung APBD. Isa pun menyanggupinya.

Samsul kemudian menyampaikan kebutuhan operasional Wali Kota Medan. Terkait itu, Isa menyerahkan uang masing-masing Rp20 juta untuk Dzulmi Eldin, pada Maret, April, Mei, dan Juni 2019.

Isa juga menyanggupi untuk membantu menutupi kebutuhan dana operasional Eldin yang akan menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” antara kota Medan dengan Kota Ichikawa, di Jepang. Rombongan dari Medan berkunjung ke Negeri Sakura pada tanggal 15-18 Juli 2019.

Rombongan yang berangkat terdiri dari: Dzulmi Eldin, Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar Lubis, Suherman, T Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent, dan Amanda Syaputra Batubara. Keberangkatan mereka difasilitasi Erni Tour & Travel, Jalan Brigjen Katamso.

Juni 2019, Samsul melakukan penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang itu. Angkanya mencapai Rp1,5 miliar. Sedangkan alokasi APBD Kota Medan hanya Rp500 juta. Padahal pihak travel saat itu sudah meminta uang muka sebesar Rp800 juta.

6. Eldin juga meminta bantuan kepada sejumlah pejabat teras lainnya

Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kekurangan dana itu disampaikan kepada Eldin. Lantas Eldin memerintahkan Samsul meminta bantuan keada Iswar S (Kepala Dinas Perhubungan) dan Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi  Daerah Kota Medan), sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam rombongan ke Jepang. Selain itu, dia juga diperintahkan memintanya kepada Isa.

Lantas Samsul dan Stafnya Andika Suhartono menemui Isa di awal Juli 2019 di ruang kerjanya. Dia menyampaikan kebutuhan dana operasional wali kota untuk kunjungan ke Jepang sebesar Rp200 juta. Isa pun menyanggupinya.

Uang itu diberikan keesokan harinya kepasa Andika di rumahnya di Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas keesokan harinya. Andika langsung menukarkan uang itu menjadi mata uang Yen di Money Changer Gembira. Selanjutnya uang diserahkan kepada Samsul di ruang kerjanya pada 14 Juli 2019.

Penyerahan uang dalam bentuk Yen itu pun dilaporkan kepada Dzulmi Eldin di rumah dinasnya. Dilaporkan pula uang yang diberikan kepala OPD lainnya berjumlah sebesar Rp800 juta. Dzulmi Eldin meminta Samsul untuk menyimpan dan mempergunakannya selama kunjungan di Jepang.

Baca Juga: Wali Kota Medan Eldin Terjaring OTT KPK, Ini Kata Wakil Wali Kota

Berita Terkini Lainnya