TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sindikat Penjualan Bayi di Medan Mulai Terungkap, 2 Bidan Tersangka

Polisi cari orangtua bayi

Foto hanya ilustrasi. Shutterstock

Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara mulai mengungkap kasus penjualan bayi di Kota Medan. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Dua di antaranya adalah bidan.

Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya perempuan berinisial A (42), warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung pekan lalu.

Baca Juga: Sudah Lama Diburu, Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan 

1. Polisi menyamar sebagai pembeli untuk mengungkap kasus

Ilustrasi bayi prematur. pexels.com/Benji Aird

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi soal sindikat penjualan bayi. Kemudian polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Mereka bertemu dengan A. Kemudian A menjual bayi laki-laki berusia 14 hari yang dibanderol dengan harga Rp28 juta. Tersangka A pun diringkus polisi.

2. Tersangka mendapatkn bayi dari bidan di Tanjung Morawa

Pexels/rawpixel.com

Kasus itu dikembangkan. Tersangka A diinterogasi. Dia mengaku, bayi diperoleh dari bidan di Tanjung Morawa.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil dua orang bidan ditangkap. Mereka berinisial RS (43) dan SP (42). Keduanya adalah warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari kedua bidan, polisi juga kembali menemukan seorang bayi laki-laki berusia sekitar 3 minggu.

Baca Juga: Pernah Direktur Penyidikan KPK, Ini Rekam Jejak Kapolda Panca Putra

Berita Terkini Lainnya