Sindikat Penjualan Bayi di Medan Mulai Terungkap, 2 Bidan Tersangka
Polisi cari orangtua bayi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara mulai mengungkap kasus penjualan bayi di Kota Medan. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Dua di antaranya adalah bidan.
Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya perempuan berinisial A (42), warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung pekan lalu.
Baca Juga: Sudah Lama Diburu, Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan
1. Polisi menyamar sebagai pembeli untuk mengungkap kasus
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi soal sindikat penjualan bayi. Kemudian polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Mereka bertemu dengan A. Kemudian A menjual bayi laki-laki berusia 14 hari yang dibanderol dengan harga Rp28 juta. Tersangka A pun diringkus polisi.
Baca Juga: Pernah Direktur Penyidikan KPK, Ini Rekam Jejak Kapolda Panca Putra