Rampas Ponsel Jurnalis, Seorang Residivis Ditembak Polisi
Satu pelaku masih diburu polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan ponsel milik jurnalis Nur Apriliana Boru Sitorus yang terjadi pada 4 April 2020. Satu dari dua pelaku ditangkap polisi, Sabtu (4/7).
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ichsan Sibarani alias Agung (26), warga Jalan Armada, Medan.
Baca Juga: Gawat! Jenazah PDP COVID-19 Dibawa Kabur dari RS Pirngadi Medan
1. Polisi terpaksa menembak pelaku karena melawan saat ditangkap
Ichsan ditangkap di Jalan Pelangi, Medan, Sabtu (4/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Namun saat itu dia melakukan perlawanan. Polisi pun melumpuhkan kakinya dengan timah panas.
"Seorang tersangka lainnya atas nama Seven Doloksaribu masih kita kejar," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Senin (6/7).
Baca Juga: Akhyar: Keluarga yang Bawa Kabur Jenazah PDP COVID-19 Jalani Tes Swab