TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rampas Ponsel Jurnalis, Seorang Residivis Ditembak Polisi

Satu pelaku masih diburu polisi

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Medan, IDN Times – Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan ponsel milik jurnalis Nur Apriliana Boru Sitorus yang terjadi pada 4 April 2020. Satu dari dua pelaku ditangkap polisi, Sabtu (4/7).

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ichsan Sibarani alias Agung (26), warga Jalan Armada, Medan.

Baca Juga: Gawat! Jenazah PDP COVID-19 Dibawa Kabur dari RS Pirngadi Medan

1. Polisi terpaksa menembak pelaku karena melawan saat ditangkap

Ilustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ichsan ditangkap di Jalan Pelangi, Medan, Sabtu (4/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Namun saat itu dia melakukan perlawanan. Polisi pun melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

"Seorang tersangka lainnya atas nama Seven Doloksaribu masih kita kejar," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Senin (6/7).

2. Pelaku yang diringkus merupakan residivis kasus pemerasan

IDN Times/Mia Amalia

Dari hasil interogasi polisi, ternyata Ichsan adalah residivis kasus pemerasan dan pengancaman. Dia bebas pada Juni 2016 setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Pelaku juga mengakui jika dirinya pernah mencuri 2 unit telepon genggam dari indekost di Jalan Turi Medan. Sekitar Januari 2020, dia juga sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat pengunjung Taman Teladan. Namun tidak ada laporan pengaduan terkait kedua kejahatan ini.

"Kasusnya masih kita kembangkan," tutup Ainul.

Baca Juga: Akhyar: Keluarga yang Bawa Kabur Jenazah PDP COVID-19 Jalani Tes Swab

Berita Terkini Lainnya