TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB COVID-19, Pemerintah Harus Pastikan Buruh Tetap Menerima Haknya

Jangan sampai ada PHK pastinya

Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Buruh menjadi salah satu kelompok paling rentan di masa pandemi COVID-19 saat ini. Mereka terancam dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Dari sisi kesehatan, belum semua lingkungan kerja menerapkan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sehingga potensi tertular corona juga cukup tinggi. Dari sisi ekonomi, mereka terancam dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perekonomian yang terus melemah.

Belum lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru diteken jokowi sebagai upaya penanganan corona. Tentu PSBB harus segera disikapi agar hak buruh tidak diabaikan pemerintah dan perusahaan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tengah menyoroti dampak corona terhadap para buruh. Khususnya pada poin pemenuhan hak normatif dan potensi PHK yang akan dilakukan perusahaan.

Baca Juga: Strategi Edy Rahmayadi untuk PSBB di Sumut Hingga Atasi Dampak Ekonomi

1. Pemerintah harus bertanggung jawab pada pengawasan pemenuhan hak para buruh

Ilustrasi pekerja atau buruh pabrik. IDN Times/Zainul Arifin

Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak menegaskan jika PSBB yang ditetapkan pemerintah akan berdampak pada pengurangan atau penghentian aktifitas pekerja. Tentunya ini berpotensi menghilangkan atau mengurangi penghasilan buruh oleh pengusaha.

Pemerintah, kata Maswan harus bertanggung jawab dalam perlindungan, pemenuhan hak pekerja serta aktif mengawasi perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan kesehatan dan hak-hak buruh.

Sejauh ini pemerintah dalam hal ini menteri ketenagakerjaan RI baru mengeluarkan Surat Edaran Nomor : M/3HK.04/III/2020 tentang perlindungan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka peanganan dan penanggulangan Covid-19.

“Surat Edaran ini juga masih sangat tidak memihak kepada buruh karena secara hukum, surat edaran tersebut hanya berlaku terhadap internal pemerintah. Artinya tidak menutup kemungkinan pengusaha tidak patuh dan sangat mengancam buruh,” kata Maswan, Kamis (2/4).

2. Pemerintah jangan abai terhadap potensi buruh yang terancam di PHK karena corona

Aksi Ribuan Buruh Palembang Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam kondisi saat ini, PHK menjadi ancaman yang ada di depan mata para buruh. PHK akan dilakuka dengan berbagai alasan oleh perusahaan.

Pemerintah dituntut untuk tidak mengabaikan hal ini. PHK akan menambah angka kemiskinan di Indonesia.

“Perusahaan akan mengambil langkah PHK dengan mudah apabila pemerintah lambat atau sama sekali tidak mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan,” tukasnya.

Baca Juga: Dampak Corona, Jutaan Orang Terancam Kehilangan Pekerjaan

Berita Terkini Lainnya