PPKM Sumut Diperpanjang Sampai 14 Maret, Ini Ketentuannya
Angka pandemik makin tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pandemik COVID-19 masih berlangsung di Sumatra Utara. Kasus harian masih mengalami peningkatan setiap harinya.
Data per 28 Februari 2021, Sumut menyumbang 24,528 jumlah kasus positif untuk nasional atau 1,8 persen dari jumlah kasus nasional. (Sumber: covid19.go.id). Ada penambahan 118 kasus pada 28 Februari 2021.
Pemprov Sumut kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 hingga 14 Maret 2021
“Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar dalam keterangan resminya, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: PPKM di Sumut Tidak Optimal? Gubernur Edy: Sudah Disanksi, Besok Lupa
1. Tempat kerja hanya boleh berisi 50 persen jumlah pegawai
Hingga tanggal 28 Februari 2021 angka kematian (Case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41 persen, recovery rate 86,5 dan positivity rate 7,2 persen. Untuk itu masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur.
“Berdasarkan penularan yang masih terjadi, maka Gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM, langkah ini masih kita perlukan hingga COVID-19 di Sumut terkendali,” ujar Irman.
Instruksi Gubernur tersebut berisi mengenai pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50 persen dan kerja dari kantor sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
"Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50 persen, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja," kata Irman.
Baca Juga: Soal Belajar Tatap Muka, Gubernur Edy Minta Masukan Ahli Anak