Polisi Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu di Medan, 4 Orang Ditangkap
Pembawa 79 kg sabu masih diburu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Sabu seberat 99 kg berhasil digagalkan peredarannya di Kota Medan. Polisi menangkap empat orang yang diduga kurir.
Empat orang yang ditangkap antara lain; JUW (30) dan ZUL (30) warga Aceh Utara; Kemudian IW (38) dan MR (36) warga Aceh Tamiang. Mereka diciduk tim dari Polda Sumut di perbatasan Aceh – Sumatra Utara, pertengahan Maret 2022 lalu.
1. Awalnya, polisi mengungkap 20 kg sabu
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, tim yang sudah mendapatkan informasi menyelidiki satu unit mobil yang diduga membawa sabu. Polisi kemudian menghentikan mobil itu di kawasan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut sekira pukul 00.30 WIB.
Mobil itu digunakan ZUL dan JUW. “Dari mobil itu, tim menyita barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dalam 20 kemasan teh Tiongkok dengan total berat 20 Kg,” ujar Hadi di Medan, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Dirugikan, Pemko Medan Ambil Alih Aset Eks Gedung Parkir Perisai Plaza