TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Eks Bupati Labura ke Kejati Sumut

Atas kasus pemungutan PBB sektor perkebunan

Mantan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus (tengah), tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. (Dok. IDN Times/Humas KPK)

Medan, IDN Times - Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut telah melimpahkan mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Khairuddin Syah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labuhanbatu Utara Tahun 2013, 2014, 2015.

Baca Juga: Terlibat Suap, Mantan Bupati Labura Hanya Dihukum 1,5 Tahun

1. Pelimpahan kasus sesuai proses hukum

IDN Times/Istimewa

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa, pelimpahan terhadap mantan Bupati Labura ke Kejatisu sesuai proses hukum.

"Berkas perkaranya sudah sesuai tahap II dan dinyatakan lengkap," ucapnya, pada Minggu (19/9/2021).

2. Seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima sejak tahun 2013 hingga 2015

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dijelaskannya, kasus korupsi yang dilakukan tersangka Khairuddin Syah saat menjabat sebagai Bupati Labura sejak tahun 2013, 2014 dan 2015.

Pada saat itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.

"Bahwa seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati,
Sekretaris Daerah, Pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara," jelasnya.

Baca Juga: Hanura Sumut Pecat Anggota DPRD Labura yang Positif Narkoba

Berita Terkini Lainnya