Polda Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Eks Bupati Labura ke Kejati Sumut
Atas kasus pemungutan PBB sektor perkebunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut telah melimpahkan mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Khairuddin Syah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labuhanbatu Utara Tahun 2013, 2014, 2015.
Baca Juga: Terlibat Suap, Mantan Bupati Labura Hanya Dihukum 1,5 Tahun
1. Pelimpahan kasus sesuai proses hukum
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa, pelimpahan terhadap mantan Bupati Labura ke Kejatisu sesuai proses hukum.
"Berkas perkaranya sudah sesuai tahap II dan dinyatakan lengkap," ucapnya, pada Minggu (19/9/2021).
Baca Juga: Hanura Sumut Pecat Anggota DPRD Labura yang Positif Narkoba