Hanura Sumut Pecat Anggota DPRD Labura yang Positif Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Partai Hanura melakukan tindakan tegas kepada anggota DPRD Labura yang berstatus positif narkoba. Pebrianto Gultom dipastikan dipecat dari partai.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 17 orang, termasuk 5 anggota DPRD Labura di salah satu ruangan karaoke di sebuah hotel di Kisaran, Kabupaten Asahan. Pebrianto merupakan salah satu anggota DPRD yang ikut ditangkap.
1. Partai Hanura usulkan pergantian Pebrianto Gultom dan telah sampai kepada Gubernur Sumut
Selain itu juga partai Hanura mengeluarkan usulan pergantian kepada anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Pebrianto Gultom yang disebut ikut terkena razia PPKM di salah satu karaoke Kabupaten Asahan. Usulan itu telah disampaikan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
"Partai Hanura tidak akan mentolerir kadernya yang terlibat penggunaan narkoba. Sama halnya jika ada kader yang korupsi," kata Ketua Hanura Sumut Kodrat Shah kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
"Partai Hanura akan mengambil tindakan tegas sebagaimana UU yang berlaku dan AD/ART partai," tambahnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Labura: 5 Anggota DPRD yang Ditangkap Tidak Sedang Kunker
2. Ketua Hanura Sumut menilai tindakan tegas untuk kasus korupsi dan narkoba adalah PAW
Kodrat mengatakan sanksi bagi kader Hanura yang terlibat penggunaan narkoba adalah pemecatan. Sementara untuk kader Hanura yang duduk di DPRD adalah pergantian antar waktu (PAW).
"Tindakan tegas untuk kader partai yang menjadi anggota legislatif dan terlibat dalam kasus Korupsi maupun narkoba adalah PAW dari jabatan keanggotaan Legislatif. Dan pemecatan dari keanggotaan sebagai kader partai," tuturnya.
3. Surat PAW sudah dilayangkan ke Gubernur Sumut
Sanksi tersebut telah tertera dalam surah yang sudah dilayangkan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tertanggal 29 Juli 2021. Dalam surat usulan PAW, posisi Pebrianto dari jabatan anggota DPRD Labura yang dibuat oleh Bupati Labura Hendriyanto Sitorus.
Isi dalam surat tersebut dijelaskan usulan itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ketua DPRD Labura nomor 170/186/DPRD/2021 tanggal 27 Juli 2021. Di dalam surat disebutkan pengganti Pebrianto adalah Daulat Sondang Purba.
"Ada, Pebri ada," kata Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti Simatupang ketika ditanyai keberadaan Pebrianto yang ikut ditangkap di Mapolres Asahan, Sabtu (7/8/2021).
Dalam penangkapan razia PPKM beberapa hari yang lalu, Pebrianto dan empat orang anggota DPRD lainnya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hal ini sesuai hasil tes urine yang mereka lakukan.
"Iya, seluruhnya (5 anggota DPRD Labura yang diamankan) positif (mengonsumsi narkoba)," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, saat dikonfirmasi wartawan, pada Minggu (8/8/2021).
4. Pebrianto juga pernah berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkoba di Medan
Pebrianto juga pernah berurusan dengan permasalahan narkoba saat ditangkap oleh Polrestabes Medan tahun 2020 yang lalu.
Kasus Pebrianto ini sudah masuk ke pengadilan negeri Medan dengan nomor perkara 388/pid.sus/2021/PN.Mdn tentang perkara narkotika.
Baca Juga: 5 Anggota DPRD Labura yang Ditangkap saat Dugem Positif Narkoba