Pilkada di Tengah COVID-19, KPU Medan Butuh Tambahan Anggaran Rp40 M
KPU juga estimasi ada penambahan 1.800 TPS di Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik COVID-19 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembahasan terkait kesiapan teknis yang mengalami sejumlah perubahan. KPU harus mematuhi protokol kesehatan yang menjadi anjuran pemerintah untuk mencegah potensi penularan virus.
Di Kota Medan, KPU juga akan melakukan sejumlah perubahan teknis. Salah satunya adalah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU Medan mengestimasi ada penambahan 1.800 TPS. Totalnya akan ada 5.000 TPS di Kota Medan.
"Estimasi kita jumlah TPS menjadi 5.000 TPS dengan maksimal jumlah pemilih 500 per TPS. Sebelumnya kan 3.200 dengan maksimal jumlah pemilih 800 per TPS," kata Ketua KPU Medan Agussyah Damanik, Jumat (12/6).
Tambahan TPS membuat KPU harus menambah jumlah petugasnya. Ini akan berpengaruh pada penambahan anggaran untuk penyelenggaraan.
Baca Juga: KPU Medan Akan Aktifkan Kembali PPK, PPS Kemungkinan Dilantik Virtual
1. KPU Medan butuh tambahan anggaran hingga Rp40 miliar
KPU Medan sudah melakukan beberapa persiapan penting untuk Pilkada Desember mendatang. Antara lain, melakukan pencermatan anggaran dengan merasionalisasikan RAB sesuai NPHD hingga sinkronisasi anggaran.
Agussnya mengatakan, pihaknya membutuhkan penambahan anggaran. Angkanya mencapai Rp40 miliar.
“Penambahan akan dialokasikan untuk pengadaan APD COVID-19 bagi penyelenggara pemilu dan pemilih, pendirian TPS tambahan, logistik TPS, honorarium panitia ad hoc, Bimtek dan kebutuhan lainnya. Jumlah kebutuhan anggaran ini masih bersifat draf, dan kami berencana akan melakukan restrukturisasi kembali menyesuaikan dengan ketersediaan APBD/APBN serta regulasi yang ada,” ujar Agussyah.
Baca Juga: Pilkada Serentak 9 Desember, Ini Persiapan KPU Simalungun