TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peraturan Daerah Sampah Plastik Danau Toba, Bupati Taput: Kita Setuju 

Bupati juga beri komentar pedas soal limbah B3 di Danau Toba

Potret Danau Toba dari udara (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendorong Pemerintah Kabupaten di seputaran Danau Toba untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) larangan sampah plastik. Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja ke Danau Toba, Sabtu (14/9).

Usulan Perda sampah plastik itu mulai mendapat tanggapan positif. Salah satunya dari Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan. Mantan jurnalis salah satu harian media nasional itu mendukung saran Susi.

Baca Juga: Cegah Kepunahan, Menteri Susi Lepas Benih Ikan Batak di Danau Toba

1. Nikson bakal mengkaji perda hingga penyesuaian kepada kearifan lokal

IDN Times/Kemenpar

Nantinya, rancangan Perda akan dikaji secara mendalam. Bahkan Nikson juga akan menyesuaikannya dengan kearifan lokal.

Misalnya saja, kata dia, kebiasaan warganya yang selalu membawa pulang makanan pesta dengan plastik. "Kita harus pelajari sampai situ, tapi intinya kita setujulah. Cuma penerapannya nanti kita cek dulu kondisinya," ujar Nikson Nababan , Rabu (18/9).

2. Perda larangan sampah plastik harus beri dampak positif untuk Danau Toba

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Nikson pun meyakini jika Perda sampah plastik bisa memberi dampak positif untuk Danau Toba dan masyarakat yang bermukim di sekitarnya. Kesadaran masyrakat untuk menjaga kebersihan bisa terwujud.

"Kalau Perda yang kita buat di satu sisi, kalau rakyat kita pemahamnya sudah bagus saya pikir tak ada masalah. Kita buat Perdannya lalu pelan pelan kita sosialisikan ke masyarakat," ujar Nikson.

Baca Juga: Menteri Susi: Nelayan Rusak Ekosistem Danau Toba, Tenggelamkan!

Berita Terkini Lainnya