Pemerintah Harus Bebaskan Pajak dan Denda Korban Penggelapan Samosir
Pemerintah diminta hati-hati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samosir, IDN Times – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara menyambangi Kantor Samsat Samosir. Mereka ingin melihat bagaimana pelayanan di sana.
Sesampainya di sana Ombudsman sempat bertemu dengan beberapa korban penggelapan pajak yang diduga dilakukan almarhum Bripka AS dan koleganya. Mereka mengumpulkan sejumlah keterangan dari para korban.
1. Para korban harus dibebaskan dari beban pajak yang sudah digelapkan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta pemerintah agar membebaskan para korban penggelapan dari kewajiban denda dan biaya pokok pajak. Karena menurut Abyadi, selama ini mereka sudah membayar, namun digelapkan.
"Masyarakat kan sudah bayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah bayar. Bukti itu diberikan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan kepada masyarakat," ujar Abyadi, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: 4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi di Bank Sumut Ditangkap