TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Harus Bebaskan Pajak dan Denda Korban Penggelapan Samosir

Pemerintah diminta hati-hati

Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan peninjauan ke Samsat Samosir. (Dok Ombudsman)

Samosir, IDN Times – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara menyambangi Kantor Samsat Samosir. Mereka ingin melihat bagaimana pelayanan di sana.

Sesampainya di sana Ombudsman sempat bertemu dengan beberapa korban penggelapan pajak yang diduga dilakukan almarhum Bripka AS dan koleganya. Mereka mengumpulkan sejumlah keterangan dari para korban.

1. Para korban harus dibebaskan dari beban pajak yang sudah digelapkan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta pemerintah agar membebaskan para korban penggelapan dari kewajiban denda dan biaya pokok pajak. Karena menurut Abyadi, selama ini mereka sudah membayar, namun digelapkan.

"Masyarakat kan sudah bayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah bayar. Bukti itu diberikan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan kepada masyarakat," ujar Abyadi, Jumat (31/3/2023).

2. Pemerintah harus ambil langkah menyikapi beban korban

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, jika masyarakat masih dibebankan membayar denda dan biaya pokok, akan terjadi kekeliruan.

"Saya kira, pemerintah perlu berhati hati menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan. Jangan justru mengorbankan masyarakat yang awalnya sudah menjadi korban, " kata Abyadi.

Baca Juga: 4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi di Bank Sumut Ditangkap

Berita Terkini Lainnya