Tim Advokasi Rempang Dampingi Proses Hukum 29 Warga yang Ditangkap

Proses hukum 8 orang yang ditangguhkan tetap berjalan

Batam, IDN Times - Tim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang hingga saat ini terus mendampingi puluhan orang yang ditangkap pihak kepolisian terkait kerusuhan aksi unjuk rasa di kantor BP Batam, 11 September 2023 lalu.

Tim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang, Mangara Sijabat mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pendampingan hukum terhadap 29 orang yang ditangkap Polresta Barelang.

29 orang yang ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan relokasi Pulau Rempang ini ditangkap karena diduga melakukan tindakan pengerusakan fasilitas umum dan melawan petugas pengamanan aksi.

"Total ada 35 yang ditangkap pada saat itu, tapi kami hanya mendampingi 29 orang saja. 6 orang lainnya ditangani oleh penasehat hukumnya masing-masing," kata Mangara Sijabat, Jumat (29/9/2023).

1. Kejaksaan Negeri Batam terima SPDP kasus kerusuhan unjuk rasa di BP Batam

Tim Advokasi Rempang Dampingi Proses Hukum 29 Warga yang DitangkapKantor Kejaksaan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 35 orang yang ditangkap jajaran Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri).

"SPDP 35 tersangka ini kami terima dari Polresta Barelang pada tanggal 14 dan 15 September 2023 lalu. Saat ini kami menunggu berkas lanjutan dari penyidik," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan.

Baca Juga: Masyarakat Pulau Rempang Merasa Diteror Tim Sosialisasi Relokasi

2. Proses hukum 8 masyarakat Pulau Rempang yang ditangkap pada aksi penolakan 7 September 2023 tetap berjalan

Tim Advokasi Rempang Dampingi Proses Hukum 29 Warga yang Ditangkap8 orang masyarakat Pulau Rempang yang diberikan penangguhan penahanan (Dokumentasi Humas Polresta Barelang)

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang tersandung kasus melawan petugas saat pembukaan blokir jalan Rempang Galang, Kota Batam, Sabtu (16/09/2023) lalu.

Nugroho mengatakan, meski penangguhan penahanan 8 orang tersebut dikabulkan, akan tetapi proses hukum 8 orang ini tetap berjalan.

"Hingga saat ini status 8 orang tersebut masih penangguhan penahanan dan proses hukum masih tetap berjalan. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa perkara 8 orang ini akan dihentikan atau dilakukan Restorative Justice (RJ)," kata Kombes Pol Nugroho.

3. Polisi minta masyarakat bijak dalam ber media sosial

Tim Advokasi Rempang Dampingi Proses Hukum 29 Warga yang DitangkapKabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kericuhan yang terjadi beberapa waktu lalu itu disebabkan oleh banyaknya masyarakat di luar Kota Batam yang turut menyebarkan pemberitaan bohong di media sosial.

Ia menjelaskan, seharusnya masyarakat harus lebih bijak dalam berkomunikasi di media sosial. Hal ini agar kejadian-kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Kami kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat lebih bijak dalam bermedia sosial. Jika terdapat informasi yang belum diketahui kebenarannya, maka harus dikaji kembali informasi tersebut," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Kepri, Jumat (29/9/2023).

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa saat ini situasi di Pulau Rempang Galang dalam kondisi yang aman dan kondusif.

 

Baca Juga: Melihat Tanjung Banun Rempang yang Jadi Lokasi Perumahan Baru Warga

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya