TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Polisi Kutalimbaru Diduga Rudapaksa Istri Tersangka saat Hamil

Selain Kapolsek Kutalimbaru, para penyidik juga dicopot

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Terungkap fakta baru dari kasus rudapaksa terhadap istri tersangka kasus narkoba yang diduga dilakukan oknum polisi Polsek Kutalimbaru. Korban dan terduga pelaku berinisial RHL sudah dimintai keterangan.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak mengatakan, kuat dugaan pencabulan benar-benar dilakukan oleh RHL.

“Keterangan dari beberapa saksi ini memang ada dugaan pesetebuhan anggota kita RHL,” kata Donald kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Kasat Reskrim Sergai yang Diduga Selingkuh dengan Polwan Dicopot

1. Korban ditangkap bersama suaminya pada Mei 2021

IDN Times/Sukma Sakti

Sejauh ini, dugaan pencabulan itu diduga hanya dilakukan RHL. Bermula pada 4 Mei 2021 lalu. Saat itu, Polsek kutalimbaru menangkap 2 tersangka kasus narkoba. Korban juga ikut ditangkap.

Namun belakangan korban dibebaskan. Donald tidak merinci kenapa korban dibebaskan. Pasca itu, korban dan RHL janji bertemu di hotel. Di sana diduga korban dirudapaksa.

2. Korban dirudapaksa dalam keadaan hamil

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Donald pun mengatakan, oknum personel merudapaksa korban yang saat itu tengah hamil.

“Pada saat itu sesuai keterangan si korbannya sedang dalam keadaan hamil,”ujarnya.       

“Kalau memang nanti keterangan terbukti, tentunya sanskinya adalah kita lakukan kode etik dengan sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat),” imbuhnya.

Baca Juga: Imbas Oknum Lecehkan Istri Tersangka, Kapolsek Kutalimbaru Dicopot

Berita Terkini Lainnya