Sistem Zonasi PPDB, Gubernur Sebut Belum Cocok Diterapkan di Sumut

Gubernur Edy berharap PPDB dikembalikan ke cara lama

Medan, IDN Times - Saban tahun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sumatera Utara selalu menyisakan persoalan. Bahkan sejak awal PPDB Juni lalu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi secara tegas mengatakan PPDB belum bisa diterapkan di Sumatera Utara.

Hal ini berkaitan dengan infrastruktur pendidikan yang belum merata. Edy menyebut kondisi Sumut tidak bisa disamakan dengan DKI Jakarta yang telah memiliki fasilitas pendidikan merata di seluruh daerah.

"Sistem zonasi ini belum bisa diterapkan di Sumut. Karena di setiap daerah di Sumut belum merata pembangunan sekolah dan fasilitasnya," kata Edy Rahmayadi, Sabtu (24/6/2023).

Sejak 2019 lalu, Ombudsman Republik Indonesia juga melaporkan mendapat banyak pengaduan dari masyarakat yang tidak puas dengan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB).

Setelah PPDB tahun ini selesai, kekhawatiran Edy benar terjadi. Terutama soal zonasi yang sering dipermasalahkan orangtua murid. Bahkan di daerah lain sistem zonasi ini banyak dikritik dan diviralkan oleh wali murid.

Untuk itu Edy Rahmayadi meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan evaluasi kembali pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

Baca Juga: Spesial untuk Pencinta Balap, HDC Akan Digelar di Medan Bulan Agustus

1. Edy sudah menyampaikan pada presiden dan menteri

Sistem Zonasi PPDB, Gubernur Sebut Belum Cocok Diterapkan di SumutIlustrasi pendaftaran PPDB.ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Edy Rahmayadi mengaku sudah berbicara dengan Presiden RI Joko Widodo dan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tentang pelaksanaan PPDB yang dinilai tidak objektif.

"Sudah tiga kali saya sudah ngomong, pertama sama Presiden, kedua sama Menteri Pendidikan, dan ketiga media," ujar Edy Rahmayadi Sabtu (22/7/2023).

Menurut Edy, sistem zonasi menghambat bagi siswa-siswa yang berprestasi karena terkendala dan dibatasi oleh zonasi tersebut.

"Infrastruktur di sana, di Medan berbeda. Tidak bisa zonasi, prioritas murid mana kita ajar, kalau di Jakarta. Di ujung sama di tengah, infrastruktur sudah sama, guru sudah sama. Jadi, jangan disamakan daerah sudah maju, dengan daerah sedang berusaha untuk maju," kata Edy.

2. Banyak warga pindah alamat demi masukkan anak ke sekolah favorit

Sistem Zonasi PPDB, Gubernur Sebut Belum Cocok Diterapkan di SumutSiswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Selain itu, ia menilai sistem zonasi tidak terlepas dari kecurangan, pasalnya banyak masyarakat pindah alamat demi memenuhi syarat zonasi untuk lulus sekolah yang diinginkan.

"Banyak diminta tolong dari masyarakat, agar anak-anaknya itu, diluluskan di sekolah mereka daftar dan diinginkan," sebutnya.

Oleh karena itu, mantan Pangdam I Bukit Barisan ini memberikan solusi pelaksanaan PPDB dikembalikan dengan melakukan seleksi tertulis. Kemudian, tidak dibatasi dengan zonasi. Sehingga terjadi seleksi secara alami.

"Kembali seperti dulu, sistem dan seleksi tes. Sehingga seleksi alam. Sehingga motivasi anak itu, saya harus tes," ucapnya.

3. Para pemangku kebijakan diminta mengkaji ulang kebijakan PPDB

Sistem Zonasi PPDB, Gubernur Sebut Belum Cocok Diterapkan di SumutIlustrasi PPDB (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Terkait pelaksanaan di Sumut, Edy menjelaskan pelaksanaan PPDB 2023 di Sumatera Utara berjalan dengan lancar. Hanya saja belum meratanya sarana dan prasarana pendidikan tersebut di Sumut.

"Mengapa begitu, saya tidak berbicara provinsi lain. Sumut saya ini, 33 kabupaten kota, jumlah guru daerah sana, tidak sama dengan jumlah guru di Medan," ujarnya.

Mantan Pangkostrad ini juga meminta pemangku kebijakan untuk mengkaji ulang penerapan PPDB sistem zonasi di Sumatera Utara. Oleh sebab itu, Edy mengajak tokoh pendidikan di Sumut agar berkolaborasi dan memberikan sumbangsih pemikiran untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.

"Permintaan ini juga telah disampaikan ke Presiden, Menteri dan juga pihak terkait untuk mengkaji ulang PPDB sistem zonasi di Sumut," ungkapnya.

4. Ombudsman Sumut sempat temukan kejaanggalan Suket

Sistem Zonasi PPDB, Gubernur Sebut Belum Cocok Diterapkan di SumutKepala Perwakilan ORI Sumut Abyadi siregar. (Prayugo Utomo/IDN Times)

Ombudman RI Perwakilan Sumut menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2023 di Kota Medan.

Kejanggalan ditemukan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudman RI Perwakilan Sumatra Utara pada Senin (26/6/2023). Mereka melakukan sidak di sejumlah sekolah favorit yang ada di Kota medan.

Salah satu sekolah yang menjadi sasaran sidak adalah SMA Negeri 1 Kota Medan, Jalan Teuku Cik Ditiro. Mereka melihat kondisi PPDB dengan meninjau ruang IT, untuk melihat data dan sistem penyelenggaraan.

"Kita ke sini untuk melakukan croscek laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, yang menduga ada kejanggalan dalam penyelenggaraan PPDB, terutama dalam penggunaan Surat Keterangan (Suket) domisili untuk masuk melalui jalur zonasi," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (27/6/2023).

Hasil peninjauan yang dilakukan, Ombudsman menemukan sejumlah peserta PPDB yang menggunakan Surat Keterengan Domisili tidak sesuai ketentuan untuk bisa masuk ke SMAN 1 Medan melalui jalur zonasi.

"Ketentuannya kan sesuai Juknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut harus pakai Kartu Keluarga (KK), dan alamat dalam KK itu harus berada dalam zonasi. Sedangkan bila diluar zonasi tidak bisa diterima," ujar Abyadi.

Temuan mereka menunjukkan ada peserta yang menumpang dengan Kartu keluarga (KK) orang lain hingga membuat KK baru di daerah yang masuk ke dalam zonasi SMAN 1 Medan.

Abyadi mengatakan, hal ini memang sering terjadi pada pelaksanaan PPDB. Meski dibenarkan menumpang KK pada anggota keluarga lain atau membuat KK baru, tapi harus sesuai ketentuan, minimal sudah 1 tahun domisilinya.

“Itu harus dibuktikan dengan Suket dari Disdukcapil yang menerangkan kalau peserta PPDB yang menumpang KK atau KK baru, sudah berdomisili di alamat yang tertera lebih dari 1 tahun,” katanya.

Suket yang digunakan sejumlah peserta tidak sesuai ketentuan. Karena yang diterangkan adalah waktu penerbitan nomor KK, bukan sudah berapa lama peserta PPDB yang menumpang KK berdomisili di alamat dalam KK.

“Kemudian kita juga temukan bahwa KK yang ditumpangi peserta PPDB kita duga bukan keluarganya. Itu karena baik agama maupun suku peserta PPDB berbeda dengan pemilik KK yang ditumpangi, ditambah lagi dengan Suket nya yang tak sesuai, sehingga kuat dugaan ada permainan dalam penerbitan KK dimaksud," kata Abyadi.

5. Verifikasi ulang harus dilakukan Panitia

Sistem Zonasi PPDB, Gubernur Sebut Belum Cocok Diterapkan di SumutANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Selain di SMAN 1, Ombudsman Sumut juga mendapat laporan masyarakat hal yang sama juga terjadi dalam penyelenggaraan PPDB di SMAN 2 Medan. "Kasusnya sama, masalah Suket yang tak sesuai. Selain di 2 sekolah ini, kita yakini ini juga terjadi di sekolah-sekolah favorit lainnya baik SMA maupun SMK," ucap Abyadi.

Ombudsman kemudian melakukan koordinasi dengan Ketua Panitia PPDB Basir Hasibuan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Murdianto. Mereka meminta agar Panitia PPDB Dinas Pendidikan Sumut dapat melakukan verifikasi ulang, terutama terkait penggunaan Suket yang tak sesuai ketentuan.

"Ini demi keadilan bagi peserta PPDB yang memenuhi syarat zonasi tapi tak mendapat haknya. Verifikasi ulang harus dilakukan Panitia, peserta PPDB yang tak sesuai ketentuan harus dicoret, meski sebelumnya dinyatakan lulus oleh pihak sekolah," ujar Abyadi.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Murdianto menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman Sumut karena telah menyampaikan temuan dan laporan masyarakat ke Dinkes Sumut, dan hal ini akan mereka tindak lanjuti.

"Kami berterima kasih atas informasi ini dan akan kami tindak lanjuti. Kami juga akan melakukan hal ini kepada Pak Kadis" ucapnya.

Sedangkan Ketua Panitia PPDB Disdik Sumut Basir Hasibuan mengatakan bahwa Panitia PPDB tetap akan melakukan verifikasi ulang atas penyelenggaraan PPDB di setiap sekolah dibawah Disdik Sumut, dan data hasil temuan Ombudsman akan menjadi prioritas untuk diverifikasi.

"Jika dari verifikasi itu ada yang tak sesuai ketentuan, kita akan coret," ujar Basir.

Baca Juga: PPDB Online Medan, Ombudsman Menemukan Kejanggalan Suket

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya