PPDB Online Medan, Ombudsman Menemukan Kejanggalan Suket

Ada calon murid yang menumpang domisili

Medan, IDN Times – Saban tahun penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus berpolemik. Ombudman RI Perwakilan Sumut menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2023 di Kota Medan.

Kejanggalan ditemukan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudman RI Perwakilan Sumatra Utara pada Senin (26/6/2023). Mereka melakukan sidak di sejumlah sekolah favorit yang ada di Kota medan.

Salah satu sekolah yang menjadi sasaran sidak adalah SMA Negeri 1 Kota Medan, Jalan Teuku Cik Ditiro. Mereka melihat kondisi PPDB dengan meninjau ruang IT, untuk melihat data dan sistem penyelenggaraan.

"Kita ke sini untuk melakukan croscek laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, yang menduga ada kejanggalan dalam penyelenggaraan PPDB, terutama dalam penggunaan Surat Keterangan (Suket) domisili untuk masuk melalui jalur zonasi," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (27/6/2023).

1. Ada temuan menumpang kartu keluarga domisili sesuai zonasi

PPDB Online Medan, Ombudsman Menemukan Kejanggalan SuketIlustrasi Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran (www.dukcapil.slemankab.go.id)

Hasil peninjauan yang dilakukan, Ombudsman menemukan sejumlah peserta PPDB yang menggunakan Surat Keterengan Domisili tidak sesuai ketentuan untuk bisa masuk ke SMAN 1 Medan melalui jalur zonasi.

"Ketentuannya kan sesuai Juknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut harus pakai Kartu Keluarga (KK), dan alamat dalam KK itu harus berada dalam zonasi. Sedangkan bila diluar zonasi tidak bisa diterima," ujar Abyadi.

Temuan mereka menunjukkan ada peserta yang menumpang dengan Kartu keluarga (KK) orang lain hingga membuat KK baru di daerah yang masuk ke dalam zonasi SMAN 1 Medan.

2. Ada dugaan ‘permainan’ dalam penerbitan KK

PPDB Online Medan, Ombudsman Menemukan Kejanggalan SuketIlustrasi Kartu Keluarga. (Pinterest)

Abyadi mengatakan, hal ini memang sering terjadi pada pelaksanaan PPDB. Meski dibenarkan menumpang KK pada anggota keluarga lain atau membuat KK baru, tapi harus sesuai ketentuan, minimal sudah 1 tahun domisilinya.

“Itu harus dibuktikan dengan Suket dari Disdukcapil yang menerangkan kalau peserta PPDB yang menumpang KK atau KK baru, sudah berdomisili di alamat yang tertera lebih dari 1 tahun,” katanya.

Suket yang digunakan sejumlah peserta tidak sesuai ketentuan. Karena yang diterangkan adalah waktu penerbitan nomor KK, bukan sudah berapa lama peserta PPDB yang menumpang KK berdomisili di alamat dalam KK.

“Kemudian kita juga temukan bahwa KK yang ditumpangi peserta PPDB kita duga bukan keluarganya. Itu karena baik agama maupun suku peserta PPDB berbeda dengan pemilik KK yang ditumpangi, ditambah lagi dengan Suket nya yang tak sesuai, sehingga kuat dugaan ada permainan dalam penerbitan KK dimaksud," kata Abyadi.

Selain di SMAN 1, Ombudsman Sumut juga mendapat laporan masyarakat hal yang sama juga terjadi dalam penyelenggaraan PPDB di SMAN 2 Medan. "Kasusnya sama, masalah Suket yang tak sesuai. Selain di 2 sekolah ini, kita yakini ini juga terjadi di sekolah-sekolah favorit lainnya baik SMA maupun SMK," ucap Abyadi.

3. Panitia PPDB didorong untuk tegas menindak dugaan kecurangan

PPDB Online Medan, Ombudsman Menemukan Kejanggalan SuketIlustrasi PPDB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ombudsman kemudian melakukan koordinasi dengan Ketua Panitia PPDB Basir Hasibuan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Murdianto. Mereka meminta agar Panitia PPDB Dinas Pendidikan Sumut dapat melakukan verifikasi ulang, terutama terkait penggunaan Suket yang tak sesuai ketentuan.

"Ini demi keadilan bagi peserta PPDB yang memenuhi syarat zonasi tapi tak mendapat haknya. Verifikasi ulang harus dilakukan Panitia, peserta PPDB yang tak sesuai ketentuan harus dicoret, meski sebelumnya dinyatakan lulus oleh pihak sekolah," ujar Abyadi.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Murdianto menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman Sumut karena telah menyampaikan temuan dan laporan masyarakat ke Dinkes Sumut, dan hal ini akan mereka tindak lanjuti.

"Kami berterima kasih atas informasi ini dan akan kami tindak lanjuti,. Kami juga akan melakukan hal ini kepada Pak Kadis" ucapnya.

Sedangkan Ketua Panitia PPDB Disdik Sumut Basir Hasibuan mengatakan bahwa Panitia PPDB tetap akan melakukan verifikasi ulang atas penyelenggaraan PPDB di setiap sekolah dibawah Disdik Sumut, dan data hasil temuan Ombudsman akan menjadi prioritas untuk diverifikasi. "Jika dari verifikasi itu ada yang tak sesuai ketentuan, kita akan coret," ujar Basir.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Baru Diselesaikan 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya