Ini Alasan Mengapa Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Baru Diselesaikan 

Mahfud MD: Dulu belum ada UU HAM dan UU Pengadilan HAM

Pidie, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD beberkan alasan pemerintah baru lakukan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh.

Pernyataan itu disampaikan saat meninjau lokasi kick off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu di lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Senin (26/6/2023).

“Saya ingin menyampaikan non-fisik menjelang -peluncuran- ini banyak tanggapan dari masyarakat. Ada yang mengatakan ini kok baru sekarang, kok terlambat, dan seterusnya. Kemudian kok bangunan dirusak dan sebagainya,” kata Mahfud.

1. Mahfud: Dulu belum ada UU HAM dan UU Pengadilan HAM

Ini Alasan Mengapa Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Baru Diselesaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat meninjau lokasi situs sejarah pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Kebupaten Pidie, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Penyelesaian kasus HAM berat di Aceh, salah satunya termasuk peristiwa Rumoh Geudong. Bangunan itu pernah dijadikan Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) Sektor A-Pidie saat Darurat Operasi Militer (DOM) diberlakukan di Aceh hingga 1998.

Peristiwa yang terjadi di tempat itu dikatakan Mahfud, memang sudah terjadi sejak 1989. Namun, ketika kasus tersebut terjadi, undang-undang (UU) mengenai HAM dan perlindungan HAM belum ada.

“UU HAM baru lahir tahun 1999 dan UU Pengadilan HAM baru lahir tahun 2000,” kata Mahfud.

Baca Juga: KontraS Minta Bukti Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong Tak Dimusnahkan

2. Baru mendapatkan laporan dari Komnas HAM pada 2018

Ini Alasan Mengapa Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Baru Diselesaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat meninjau lokasi situs sejarah pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Kebupaten Pidie, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Alasan pemerintah baru melakukan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia termasuk di Aceh dikatakan Mahfud, karena baru menerima laporan dari Komisi Nasional (Komnas) HAM pada 2018. 

Data-data korban pelanggaran berat yang diterima pemerintah untuk mendapatkan rehabilitasi oleh negara tersebut, diakui sudah sesuai berdasarkan laporan ditetapkan Komnas HAM. 

Sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM berat di Aceh sejak DOM diberlakukan hingga 1998, salah satunya seperti peristiwa Rumoh Geudong, juga diakui baru ditetapkan pada 2018. 

“Loh kok baru sekarang? Ini baru ditetapkan oleh Komnas HAM tahun 2018 dan kita tidak bisa mengatakan sesuatu itu pelanggaran berat kalau Komnas HAM tidak menyatakan. Itu Menurut undang-undang,” imbuhnya.

3. Korban masih akan terus didata di tahap selanjutnya

Ini Alasan Mengapa Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Baru Diselesaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat meninjau lokasi situs sejarah pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Kebupaten Pidie, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu baru akan diluncurkan, pada Rabu (27/6/2023). Data yang ada saat ini merupakan data korban penerima rehabilitasi tahap pertama sesuai rekomendasi Komnas HAM.

“Itu saja dahulu yang lain-lain nanti. Itu tahap pertama. Kalau belum selesai nanti didata lagi,” kata Mahfud.

4. Penanganan non yudisial bukan menggantikan yudisial

Ini Alasan Mengapa Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Baru Diselesaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat meninjau lokasi situs sejarah pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Kebupaten Pidie, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Mahfud menjelaskan, penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan pemulihan atau rehabilitasi pemenuhan hak-hak para korban. Data para korban dikatakannya, bukan untuk menggantikan penyelesaian yudisial sehingga tidak terganggu.

Sementara itu, untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat secara yudisial, akan dilakukan oleh Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung serta dewan perwakilan rakyat (DPR).

“Ini yang non-yudisial, sedangkan yang yudisial nanti di pengadilan,” tegas Menko Polhukam.

Baca Juga: Hapus Dendam, Pemkab Pidie Sebut Rumoh Geudong Sengaja Dihilangkan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya