TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Napi Asimilasi Kambuh, Ditembak Karena Rampok Pedagang Pasar Sukaramai

Polisi masih buru satu pelaku lainnya

Ilustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times – Kebijakan asimilasi COVID-19 untuk narapidana masih membuahkan dampak buruk. Tidak sedikit napi asimilasi kambuh dan mengulangi kejahatannya.

Di Medan, seorang napi asimilasi kembali berulah. Dia bersama komplotannya merampok warga yang ingin berangkat ke pasar.

Pelakunya adalah Dewan Ramadan, 22. Dia dan tiga rekannya merampok  Darmaida Sidabutar, 49. Warga Jalan MJ Manurung, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Amplas itu dirampok saat akan pergi berjualan ke Pasar Sukaramai, Minggu (7/6) sekira pukul 06.00 WIB. Namun pelaku sudah diringkus pihak kepolisian, Selasa (9/6).

Baca Juga: 2 Orang Asal Banten Tewas di Lubang Tambang Emas Ilegal Madina

1. Korban sampai terjatuh ke jalan karena mempertahankan tasnya

Ilustrasi begal. IDN Times

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Nicholas Sidabutar menjelaskan, awalnya para pelaku memepet becak motor yang ditumpangi korban. Mereka langsung merampas tas yang disandang perempuan itu.

“Korban terjatuh dari betor, hingga tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke RS Madani oleh pengemudi betor.  Atas kejadian itu korban mengalami kerugian 1 tas berisi 2 unit hp, uang tunai Rp1 juta dan surat surat penting. Kerugian ditaksir Rp4 juta,” ujar Nicholas.

2. Para pelaku diringkus karena terekam CCTV

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Polisi yang mendapat laporan langsung menyelidiki kasus perampokan itu. Polisi mendapati para pelaku dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Mereka mengidentifikasi pelaku Dewan.

Dewan langsung ditangkap di rumahnya di Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang Gang Naga, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (9/6) sekitar pukul 00.30 WIB. “Tersangka ini merupakan residivis. Pada 2017 dia dihukum karena kasus pencurian kaca spion, lalu pada 2018 dihukum karena pencurian dengan kekerasan, jambret. Dia belum lama dibebaskan dalam program asimilasi terkait COVID-19,” sebut Ronny.

Baca Juga: 3 Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Dituntut Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini Lainnya