3 Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Dituntut Penjara Seumur Hidup

Zuraida ternyata sering berhubungan badan dengan Jefri

Medan, IDN Times – Persidangan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin sudah sampai pada agenda tuntutan kepada para terdakwa, Rabu (10/6). Dalam persidangan itu ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa,  Zuraida Hanum, 41 (istri korban), M Jefri Pratama alias Jefri, 42 (selingkuhan Zuraida) dan M Reza Fahlevi, 28 (adik Jefri) tidak hadir dalam persidangan. Mereka mengikuti sidang secara online dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta.

1. Terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana

3 Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Dituntut Penjara Seumur HidupZuraida Hanum tersangka pembunuhan suaminya sendiri yang merupakan Hakim PN Medan, Jamaluddin (1). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tuntutan untuk para terdakwa disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

JPU meminta agar  majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Parada.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Cs Pakai Baju Hazmat

2. Erintuah minta sidang selanjutnya lebih kondusif

3 Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Dituntut Penjara Seumur HidupAdegan saat para pelaku mengeksekusi Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin di kamar rumahnya (IDN Times/Prayugo Utomo)

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dalam persidangan itu, Hakim Erintuah memerintahkan agar persidangan lebih kondusif  dan tidak ada keributan di Rutan Wanita. “Pada sidang yang akan datang supaya nanti dikomunikasikan sama orang Rutan Wanita agar ditutup mulut mereka itu. Mengganggu persidangan. Kalau mereka tidak mau kita adukan sama (Yasona) Laoly  (Menkumham), karena dia yang minta sidang seperti ini,” ucapnya.

3. Terungkap jika Zuraida sering berhubungan badan dengan Jefri

3 Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Dituntut Penjara Seumur HidupTersangka Jefri Pratama, kekasih gelap Zuraida Hanum yang menjadi eksekutor Jamaluddin (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur. Perempuan yang sudah dikaruniai seorang putri dari hubungannya bersama Jamaluddin menghubungi Jefri. Kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi nyawa Jamaluddin.

Dalam persidangan juga terungkap jika Zuraida berselingkuh dengan Jefri. Bahkan mereka juga mengaku sudah beberapa kali berhubungan badan. Zuraida juga menuding suaminya berselingkuh dengan beberapa perempuan lain.

Reza bersama Jefri dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis (28/11/2019) malam. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai  bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.

Baca Juga: Bunuh Hakim Jamaluddin, Ibu Reza Berharap Anaknya Dihukum Ringan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya