TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Malam Takbiran, 110 Ruas Jalan di Medan dan Deliserdang Akan Disekat

Penumpukan massa masih berpotensi tinggi tularkan corona

Warga yang sempat membandel karena tidak membawa masker dihukum push up oleh petugas (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan , IDN Times – Jelang Hari Raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari, Polrestabes Medan dan Pemko Medan berkoordinasi untuk melakukan penyekatan beberapa ruas jalan. Penyekatan ini adalah upaya antisipasi potensi penularan di tengah keramaian.

Penyekatan jalan rencananya akan dilakukan saat malam takbiran. Lokasi penyekatan meliputi Kota Medan dan Deli Serdang.

Baca Juga: Awas Kena Sanksi! 5 Poin Penting Seputar Karantina Kesehatan di Medan

1. Ada 110 ruas jalan yang akan disekat untuk cegah konvoi malam takbiran

Ilustrasi penyekatan jalan (Dok. Dishub Kota Semarang)

Polrestabes Medan membeberkan, nantinya ada 110 ruas jalan yang akan disekat. Setiap ruas akan mendapat penjagaan ketat dari aparat terkait.

Ada 770 personel yang akan diturunkan untuk berjaga. Setiap titiknya akan diisi 7 orang dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan petugas dari Dinas Kesehatan. Waktu penyekatan dimulai dari malam takbiran pukul 20.00 hingga keesokan harinya pukul 06.00 WIB.

"Kami menyadari bahwa Polri tidak bisa kerja sendiri. Tentu dibutuhkan bantuan dan dukungan dari kita semua. Mengingat, tantangan tugas kita saat ini lebih besar karena adanya wabah Covid-19. Namun, apa yang kita lakukan dasarnya adalah demi kepentingan masyarakat," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dalam rapat koordinasi di Rupatama Mapolrestabes Medan, Selasa (12/5).

2. Penyekatan jalan harus dilakukan efektif untuk mencegah keramaian

Razia masker di Medan menyusul pemberlakuan Peraturan Wali Kota Medan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Istimewa)

Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, pengamanan yang dilakukan nantinya harus efektif meminimalisir keramaian warga. Terlebih di tengah kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penyekatan jalan juga merupakan penegakan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Medan.

"Pemko Medan mendukung penuh rencana penyekatan jalan jelang malam takbiran ini. Apalagi, masyarakat sudah terbiasa mengadakan konvoi dan pawai takbiran. Namun, kondisi saat ini berbeda. Kita tengah dihadapkan dengan wabah penyakit yang tidak terlihat dan bisa menjangkit siapa dan kapan saja. Maka hal ini penting agar penerapan social dan physical distancing benar-benar berjalan. Tujuan kita bersama adalah menghambat penyebaran Covid-19," kata Sekda.

Wiriya menekankan bahwa perlu pemahaman jelas di masyarakat agar rencana penyekatan jalan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah. Artinya , bukan takbirannya yang dilarang, namun kegiatan konvoi dan pawainya yang dihindari untuk dilakukan.

 "Kami berharap kita semua dapat menyampaikan dengan jelas maksud dari rencana penyekatan ini. Takbir bisa dikumandangkan melalui masjid atau dari rumah masing-masing agar tidak menimbulkan keramaian di jalan raya," pungkasnya.

Baca Juga: Hati-hati! Warga Medan Tak Pakai Masker di Banda Aceh Akan Diusir

Berita Terkini Lainnya