Ikuti Medan, Banda Aceh Beri Sanksi Tegas pada Warga Tak Pakai Masker

Tidak akan dilayani di fasilitas publik jika tak bermasker

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kota Banda akhirnya secara resmi mengeluarkan aturan terkait penggunaan masker bagi warga selama pandemik Virus Corona atau COVID-19.

Hal ini diterapkan beberapa hari setelah Kota Medan, Sumut menerapkan Peraturan Wali Kota No 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan. Salah satu aturannya, bagi warga yang tidak mengenakan masker akan diberi tindakan tegas.

Sedangkan Wali Kota Banda Aceh membuat Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Regulasi itu pun ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman pada 6 Mei 2020.

1. Warga kota yang melanggar tidak akan mendapatkan pelayanan fasilitas publik

Ikuti Medan, Banda Aceh Beri Sanksi Tegas pada Warga Tak Pakai MaskerWarga yang tidak memakai masker saat pandemik corona dihukum push up oleh Pemko Medan (Istimewa)

Dalam aturan itu, pemerintah kota akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Sesuai aturan, ada tiga sanksi yang akan diberikan bagi warga yang membandel, yakni mulai dari peringatan tertulis, tidak dapat menikmati fasilitas publik, hingga penarikan identitas diri.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 3, dikenakan sanksi berupa a) peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker, b) tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, dan c) penarikan sementara identitas kependudukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang." Tertulis dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh tersebut.

Baca Juga: Awas Kena Sanksi! 5 Poin Penting Seputar Karantina Kesehatan di Medan

2. Sanksi bagi bukan warga kota, diminta untuk meninggalkan Banda Aceh

Ikuti Medan, Banda Aceh Beri Sanksi Tegas pada Warga Tak Pakai MaskerWarga di Palembang terjaring razia masker dan dikarantina 1x24 jam di Asrama Haji (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Aturan beserta sanksi tegas yang telah dikeluarkan tak hanya berlaku bagi warga kota saja, namun juga bagi pendatang atau bukan ber-KTP Kota Banda Aceh.

Jika para pendatang melakukan pelanggaran terhadap aturan itu secara berulang, maka Pemerintah Kota Banda Aceh akan menyuruhnya ke luar dari ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

"Setiap orang yang ber-KTP luar kota yang melakukan pelanggaran secara berulang terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, kepadanya diwajibkan ke luar dari wilayah kota."

3. Akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga

Ikuti Medan, Banda Aceh Beri Sanksi Tegas pada Warga Tak Pakai MaskerTim Tugas Penanganan COVID-19 saat melakukan imbauan dan pembagian masker (Zulkifli Nurdin/IDN Times)

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Banda Aceh, Irwan mengatakan, surat itu sudah mulai berlaku sejak dikeluarkan serta ditandatangani oleh pemerintah kota.

Meskipun demikian, sebelum menjalankan secara tegas, Peraturan Wali Kota Banda Aceh terkait penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, pemerintah kota terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Tak hanya itu, rapat juga akan dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2020 mendatang, dengan seluruh pimpinan dari instansi pemerintahan.

"Peraturan wali kota sudah ditandatangani, artinya sudah berlaku, tapi sebelumnya, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu," kata Irwan, Rabu (6/5).

Baca Juga: Selain KTP Ditahan, Warga Tidak Pakai Masker Dihukum Push Up

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya