Libur Natal-Tahun Baru, Ini Aturan Baru Masuk Ke Sumatera Utara
Wajib bawa hasil PCR atau Rapid Test Antigen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Arus mudik jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 diprediksi akan meningkat meskipun di tengah Pandemik COVID-19. Sejumlah provinsi di Indonesia mewajibkan syarat-syarat tertentu untuk para pelaku perjalanan.
Di Sumatra Utara, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan surat tentang syarat pelaku perjalanan yang masuk ke wilayahnya. Surat dengan nomor: 360/9626/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu ditembuskan kepada Kementerian Perhubungan serta bupati/wali kota se-Sumut.
Baca Juga: Legendaris! Liang Teh Ayong di Medan Sudah Ada Sejak Tahun 1943
1. Kebijakan itu berlaku selama 14 hari
Dalam surat itu tertuang jika kebijakan kewajiban terhadap pelaku perjalanan berlaku selama 14 hari. Yakni mulai 21 Desember 2020, hingga 4 Januari 2021.
Pelaku perjalanan yang masuk ke Sumut diwajibkan menunjukkan hasil swab PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag).
“Itu dari pusat. Jadi perjalanan, khusus Sumatera Utara ya. Apabila dia keluar dari wilayah merah, wajib menunjukkan dia sehat, swab, minimal antigen. Itu yang digunakan, tidak rapid test,” kata Edy, Senin (21/12/2020).
Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi merebaknya COVID-19 yang masih terjadi di Sumut.
Baca Juga: Bikin Pangling, 10 Potret Asli Kiki Pembantu Aldebaran di Ikatan Cinta