TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Penggerebekan Markas Judi Online, Polda Sumut: Sudah Naik Sidik

Polda Sumut sudah surati terduga pemilik

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Dok: Polda Sumut)

Medan, IDN Times – Penggerebekan markas judi online yang digerebek Polda Sumut dalam kondisi kosong di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Hampir 10 hari, belum ada orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Orang berinisial ABK yang diduga pemilik, belum juga diperiksa.

Baca Juga: Markas Kosong Saat Digerebek, Menanti Polda Sumut Berburu Bos Judi

1. Kasus ditingkatkan ke proses penyidikan

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi wahyudi menjelaskan, saat ini kasus markas judi online itu sudah masuk tahap penyidikan.

"Kasus judi online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).

2. Sudah 14 orang saksi diperiksa, termasuk yang diduga operator

Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Sampai saat ini, pihak Polda Sumut sudah memeriksa total 14 orang saksi. Mereka adalah 4 pegawai kafe yang berada di lantai I gedung, Ketua RT, 3 Satpam, dan 6 orang yang diduga sebagai operator. Mereka berinisial, AD, LR, S, RY, EW dan CTN.

"Melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di TKP," ungkapnya Polda Sumut telah memblokir 21 website judi online ke Kemenkominfo RI. Polda Sumut juga bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung bisnis judi online," ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Baca Juga: Waspada, Ini Daftar Judi Online yang Markasnya Digerebek Polda Sumut

Berita Terkini Lainnya