Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Dzulmi Eldin, KPK Akui Dalami 19 OPD
Pihak KPK belum pastikan proses hukum bertahap atau tidak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kasus gratifikasi dan suap menjerat mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin masuk babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan 19 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kota (Pemko) Medan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Azis, 11 Juni 2020, menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider empat bulan kurungan kepada Dzulmi Eldin dalam kasus suap tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara
1. Pihak KPK akui akan dalami 19 OPD terkait kasus korupsi
Hal itu, disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam sesi jumpa pers pada Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2022, berlangsung di GOR Pemprov Sumut di Jalan William Iskandar/Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Selasa (29/11/2022).
"Terkait dengan peran 19 OPD ini, kami masih mendalami peran satu persatu," sebut Alexander.
Baca Juga: Terungkap! Ini Daftar Pejabat Pemko yang Setor Duit ke Wali Kota Eldin