TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 Meroket, Kepulauan Nias Akan Diisolasi

Penerbangan dan penyebrangan akan ditutup sementara

Gubernur Edy Rahmayadi saat mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) Gubernur, kepala lembaga atau instansi negara dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (1/9/2020).

Medan, IDN Times – Kepulauan Nias, Sumatra Utara menjadi perhatian di masa pandemik COVID-19 belakangan ini. Terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan di sana.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut tengah mengkaji rencana untuk memperketat pintu masuk dan keluar dari kawasan itu.

“Terdapat peningkatan kasus pada wilayah Kepulauan Nias yang sebelumnya memiliki angka kasus relatif rendah, mengalami peningkatan yang cukup besar. Per tanggal 13 September 2020 data akumulatif kasus konfirmasi di Kepulauan Nias tercatat berjumlah 90 orang atau meningkat 28 orang dari data tertanggal 7 September 2020 yang berjumlah 62 orang,” kata Juru Bicara GTPP COVID-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, dalam update mingguan COVID-19 Sumut secara live streaming, Senin (14/9/2020) petang.

1. Penerbangan dan penyebrangan akan dihentikan selama 14 hari

Ilustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Terpisah, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan akan melakukan isolasi daerah. Penerbangan dari dan menuju Kepulauan Nias akan ditutup. Begitu juga dengan penyebrangan.  

"Saya akan meminta izin pada Menteri Perhubungan untuk menghentian penerbangan. Secepatnya hari Kamis, kita akan setop penerbangan ke sana, menutup jalur masuk dari kapal laut yang akan masuk ke sana. Karena orang yang datang dari luar lah yang membawa virus, satu bulan yang lalu Kepulauan Nias ini masih nol suspek COVID-19 (zona hijau), namun kini sudah 90 orang positif di Kepulauan Nias," ujarnya.

Baca Juga: Terpapar COVID-19, Seorang ASN di Langkat Meninggal Dunia

2. Edy memastikan ketersediaan logistik selama masa isolasi

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Humas Sumut)

Edy pun memastikan soal ketersediaan logistik di Kepulauan Nias selama masa isolasi. Namun belum diketahui kapan isolasi itu akan dimulai.

Menurut Edy, cara paling ampuh untuk memutus COVID-19 saat ini adalah menerapkan protokol kesehatan.

“Karena itu, mohon sampaikan kepada semua orang, untuk saat ini obat kita hanya satu, terapkan protokol kesehatan, gunakan masker, jaga jarak dan selalu lakukan cuci tangan setelah memegang sesuatu," ucapnya.

Selain di Kepulauan Nias Edy Rahmayadi juga menegaskan, akan melakukan penyekatan di wilayah Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) dan melakukan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan pada kegiatan malam hari.

"Mari kita bahu-membahu selamatkan keluarga kita, selamatkan Sumatera Utara yang kita cintai ini," katanya.

3. Isolasi Kepulauan Nias menunggu keputusan kepala daerah di sana

Suhu tubuh penumpang dari Nias diperiksa oleh petugas medis di Sibolga (Istimewa/Dok IDNTimes)

Saat ini, isolasi Kepulauan Nias akan dilakukan jika para kepala daerah di sana bersepakat. Pemprov Sumut juga sudah melakukan koordinasi dengan kepala daerah.

Saat ini gugus tugas sedang menyiapkan nota kesepemahaman antara 4 bupati dan 1 walikota di Kepulauan Nias yang diketahui oleh Gubernur Sumut, dimana nanti hasil MoU itu akan menjadi dasar melakukan pembatasan-pembatasan.

4. Laboratorium swab juga akan disiapkan di Nias

Tes swab di Kantor Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (11/9/2020). Humas Pemkot Makassar

Pihak Pemprov Sumut juga akan membuat laboratorium untuk melakukan uji swab di sana.

"Kepulauan Nias itu jumlah penduduknya mencapai 800.000 jiwa, target kita nanti akan dilakukan swab terhadap 72 orang per hari," ujar Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan.

Namun menurut Alwi untuk membangun laboratorium itu butuh waktu minimal dua minggu, jadi dalam waktu dekat dilakukan tracing dengan menggunakan Rapid Test dan foto toraks.

Baca Juga: Gak Pakai Masker, Siap-siap Didenda Rp300 Ribu dan Dihukum Polisi

Berita Terkini Lainnya