TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolres Taput Bantah Telah Melaporkan Ravio Patra ke Polda Metro Jaya

AKBP Horas hanya menginfokan pesan WA yang diterima bupati

(Ravio Patra/Facebook)

Tapanuli Utara, IDN Times – Ravio Patra ditangkap Polda Metro Jaya atas tuduhan provokasi dan berbuat keonaran beberapa hari lalu. Menyusul pesan berantai berisi ajakan penjarahan yang diteruskan menggunakan nomor milik Ravio.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan pihaknya menerima informasi dari Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marisi Silaen terkait adanya pesan WA berisi ajakan melakukan penjarahan nasional pada Rabu (22/4). Laporan tersebut tertuang dalam LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Kepada IDN Times, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marisi Silaen membantah telah melaporkan aktivis Ravio Patra ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pesan berantai bernada provokasi.

Dengan tegas, Horas mengatakan jika dirinya tidak mengenal Ravio. “Saya gak pernah membuat laporan itu. Detailnya mungkin bisa ke Polda Metro Jaya,” tegas Horas Marisi saat dihubungi Selasa (28/4).

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Ravio Patra Versi Polisi

1. Kata Horas, dia hanya meneruskan informasi yang didapatnya dari Bupati Taput

Ratu Swedia, Silvia didampingi Ravio Patra dalam kunjungannya ke Indonesia pada 2017 lalu (https://un.or.id)

Horas pun kembali menegaskan dia sama sekali tidak pernah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Hanya saja dia mendapatkan informasi terkait pesan berantai bernada provokasi itu dari Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan beberapa waktu lalu. Informasi itu pun diteruskannya ke Polda Metro Jaya.

“Jadi saya gak pernah buat laporan apapun, ya. Orang saya di sini (Taput) kapan saya ke Metro Jaya. Kalau melaporkan artinya harus ada LP-nya nomor berapa,” tukasnya.

“Kalau saya menyampaikan apa yang saya ketahui dari pak Bupati itu betul. Bukan berarti saya buat laporan datang ke sana, gak ada. Tolong diklarifikasi sama teman-teman yang lain, Jangan salah, lho,” pungkasnya.

2. Ravio sempat ditangkap dengan tuduhan kasus provokasi

pexels.com/Anton

Diberitakan sebelumnya, Ravio ditangkap Polda Metro Jaya atas tuduhan provokasi dan berbuat keonaran. Menyusul pesan berantai berisi ajakan penjarahan yang diteruskan menggunakan nomor milik Ravio.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya ajakan melakukan penjarahan nasional pada Rabu (22/4). Laporan tersebut tertuang dalam LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Informasi awal, pelapor mendapatkan pesan di handphone-nya yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada tanggal 30 April 2020. Ajakan ini juga dibahas di dalam salah satu grup WA saksi (Ravio)," kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/4).

Dari hasil penyelidikan, kata Suyudi, temukan nomor HP yang mengirim pesan ancaman tersebut atas nama Ravio Patra. Usai melakukan pengecekan terhadap nomor tersebut, didapati Ravio berada di jalan Blora, kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

Ravio akhirnya berhasil diamankan. Ravio dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan Roy Spijkerboer tidak diproses sebab berkaitan dengan kewarganegaraan.

"Satu warga negara asing tersebut sempat menunggu di Polda Metro Jaya selama 6 jam untuk menunggu jemputan. Bukan untuk menjalani proses penyelidikan," jelas Suyudi.

Dalam 24 jam pertama proses penyelidikan, tim mendapatkan keterangan dari lima saksi, dua orang ahli dan pemeriksaan digital forensik. Ravio sendiri diperiksa selama 9 jam dalam tahap penyidikan.

Pada Jumat (24/4) pukul 08.20 WIB, Ravio dipulangkan dengan status sebagai saksi. Dia menjadi saksi karena tim penyidik masih memerlukan keterangan lain.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan kasus Ravio didasarkan pada Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2. Atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.

Baca Juga: Mengenal Sosok Ravio Patra, WhatsApp Diretas hingga Ditangkap Polisi

Berita Terkini Lainnya