TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Besar Pertanian USU Jadi Tersangka Kasus ITE di Taput

Pengacara sebut hanya masalah perbedaan pendapat

Guru Besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk. (Sumber: @ProfYLH)

Medan, IDN Times – Kepolisian Resor Tapanuli Utara menetapkan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf Leonard Henuk menjadi tersangka kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Senin (28/6/2021). Dia dituduh sudah mencemarkan nama baik dua orang warga bernama Alfredo Sihombing dan Martua Sitomorang.

Meskipun menjadi tersangka, polisi tidak menahannya. Lantaran ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun.

“Kita belum sampai ke penahanan dan lagian itu tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya 4 tahun,” ujar Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara (Taput) Aiptu Walpon Baringbing

Dalam waktu dekat Polres Taput  akan memanggil Henuk untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Mau Vaksinasi di RSUP H Adam Malik Medan, Simak Nih Caranya

1. Kasus bermula pada perbedaan pendapat soal status IAKN

Ilustrasi media sosial (Unsplash.com/Austindistel)

Pengacara Henuk, Rinto Maha menjelaskan, kasus kliennya bermula dari perbedaan pendapat. Awalnya Henuk yang merupakan Dosen di USU diberi kepercayaan mengajar di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tapanuli Utara. Kemudian, ada silang pendapat antara pihak kampus dengan Bupati Taput Nikson Nababan soal status IAKN.

Perbedaan pendapat itu karena Bupati ingin menjadikan IAKN, menjadi Universitas Tapanuli Utara (Untara). Sementara Prof Henuk ingin kampus itu menjadi Universitas Negeri Kristen (UNK).

“Prof Henuk dengan rektor IAKN sepakat. Jadi disitu Prof Henuk ingin membantu agar IAKN Taput itu bisa menjadi setara dengan UIN (Universitas Islam Negeri), tanpa meghilangkan embel-embel Kristenya,” ujar Rinto.

2. Gesekan dengan Bupati Taput berujung pelaporan

Ilustrasi media sosial (Pexels.com/ROMAN ODINTSOV)

Perbedaan pendapat ini membuat gesekan antara Henuk dan Bupati Taput. Hingga perdebatan terjadi sampai media sosial. Ujungnya, terjadi pelaporan terhadap Henuk. Berdasarkan laporan polisi gesekan berupa dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Henuk kepada pelapor bernama Martua melalui komentar faceboook.

Martua melaporkan Henuk ke polisi pada 17 Mei 2021. Ihwalnya, Henuk mengunggah tulisan di akun Facebook-nya.

“CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN-TARUTUNG, MALU KALIPUN KAU, SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN-TARUTUNG,” begitu tulisan Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik.          

Ternyata sebelumnya pada  22 April 2021, Henuk juga dilaporkan oleh pelapor Alfredo Sihombing, terkait postingan di Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik.

“Saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung, jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021,” ujar Henuk dalam unggahannya.

Sebenarnya, Henuk juga melaporkan Alfredo dan Martua. Namun polisi menghentikan penyelidikan kasus itu karena tidak cukup bukti.

3. Pengacara menyayangkan tidak ada mediasi, kliennya juga tidak dipanggil saat gelar perkara

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Rinto pun menyayangkan kasus Henuk tidak melalui proses mediasi. “Mediasi itu diatur di peraturan Kapolri, awalnya harus mediasi dulu. Prof Henuk ini kesal, dia udah dijanjikan mediasi tapi tidak mediasi. Tiba-tiba jadi tersangka,” imbuhnya.

Dia juga mengindikasi ada proses yang tidak adil dalam kasus yang mendera kliennya. Prof Henuk, kata dia, tidak diundang saat polisi melakukan gelar perkara. Rinto pun akan meminta gelar perkara khusus.

“Teman-teman penyidik di Polres harusnya bertanggung jawab, jangan langsung tersangka kan dulu, harusnya ada gelar perkara yang dihadiri klien saya. (Saya minta) ada dari Bareskrim, Polda kita pengacara dari pihak terlapor dan pelapor. Harus begitu, kita akan minta gelar perkara khusus,” ujarnya.

4. USU akan membentuk tim komite etik

IDN Times/istimewa

Sementara itu, USU akan membentuk tim kode etik untuk mempelajari kasus yang menjerat Henuk. Pihak kampus juga sudah mengetahui soal status tersangka Henuk.

"Konfirmasi saya yang saya peroleh dari kepala Biro SDM USU. Sementara ini, USU akan membentuk Komite Etik," sebut Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: Sebut AHY Bodoh dan Tantang SBY, Ini Alasan Guru Besar USU Yusuf Henuk

Berita Terkini Lainnya