TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gerebek 2 Lokasi Judi, 5 Dari 19 Tersangka Positif COVID-19

Dua lokasi itu salah gunakan izin ketangkasan

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis tindak pidana perjudian di Polda Sumatera Utara, Medan, Senin (13/6/2022). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times -  Polda Sumatra Utara melakukan penggerebekan di dua lokasi perjudian skala besar di Komplek Asia Mega Mas dan MMTC Medan, Minggu (12/6/2022) dinihari. Sebanyak 19 orang ditahan dan dijadikan tersangka.

Dari dua lokasi itu, polisi menyita mesin judi. Selain itu mereka juga menyita Rp42 juta dari Asia Mega Mas dan Rp45 juta dari Kompleks MMTC.

Baca Juga: Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi Besar di Medan, Sita puluhan Juta

1. Lima tersangka positif COVID-19

Ilustrasi seorang pasien (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Direktur Reserse kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, lima dari 19 orang yang ditangkap dinyatakan positif COVID-19. Saat ini mereka masih menjalani  rangkaian pemeriksaan.

"Ada 19 orang yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan namun yang bisa kita hadirkan pada konprensi pers ini hanya 14 orang karena 5 tersangka lainnya terkonfirmasi Covid-19," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dalam keterangan resmi, Selasa (14/6/2022).

2. Polisi tangkap pengelola, pekerja dan pemain

Anggota Polri memindahkan barang bukti mesin permainan ketangkasan ke dalam truk usai rilis tindak pidana perjudian di Polda Sumatera Utara, Medan, Senin (13/6/2022). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Hasil pemeriksaan menunjukkan, dari 19 orang yang ditahan, terdiri dari pengelola, pekerja dan pemain judi. Rinciannya, 4 orang pengelola di MMTC, 3 pengelola di Kompleks Asia Mega Mas. Sementara lainnya adalah pekerja dan pemain.

"Terhadap pengelola dan pekerja atau pemain diterapkan pasal berbeda," ujar Tatan.

Baca Juga: Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Notaris Diadili 

Berita Terkini Lainnya