Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Notaris Diadili 

Notaris diadili, PH ajukan eksepsi

Medan, IDN Times- Terdakwa kasus kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Medan, Elviera, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6/2022).

Perbuatan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini, bersama seorang pengusaha dan pejabat bank plat merah tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.

1. Terdakwa memberi bantuan kepada pimpinan BTN Medan

Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Notaris Diadili Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reski Perdana, menyebutkan terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT sudah bekerja sama dengan PT. BTN Kantor Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang BTN Medan, Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan Cabang, R Dewo Pratoli Adji selaku Pejabat Kredit Komersial dan Aditya Nugroho selaku Analisa Kredit Komersial dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman.

JPU menjelaskan terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT. BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT. Kaya selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT Acr.

"Di mana 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan; membuat surat keterangan/covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT Acr ke PT Kaya yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT BTN Kantor Cabang Medan kepada PT. KAYA dapat dilakukan," kata Reski.

Baca Juga: Setahun Buron, Upin Ipin Pembobol Rumah Jurnalis Ditangkap

2. Sidang dilanjutkan pekan depan

Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Notaris Diadili Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT Kaya yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkapnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Selanjutnya sidang ditunda dan kembali digelar pada Jumat (17/6/2022) dengan agenda nota keberatan (eksepsi) dari PH terdakwa.

3. PH terdakwa akan mengajukan eksepsi karena menilai ada kejanggalan

Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Notaris Diadili Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

PH terdakwa, Tommy Sinulingga usai sidang mengatakan terdakwa mengaku mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya karena banyak kejanggalan yang ditemukan dalam perkara itu. Menurutnya, keberadaan notaris adanya di akhir penjanjian antara kreditur dan debitur. "Karena sudah adanya persetujuan para pihak antara BTN dan Developer (PT Kaya) barulah masuk ke notaris yang menuangkan perjanjian tersebut berdasarkan persetujuan para pihak tersebut," ucap Tommy.

Tommy menyampaikan, suatu bank pasti menerapkan prinsip kehati-hatian. artinya ketika sudah ada persetujuan dari pihak bank dan developer, maka prinsip kehati-hatian tersebut dianggap telah memenuhi syarat.

"Notaris kan hanya membuat apa yang disetujukan oleh para pihak membuat perjanjian kerja. bagaimana mungkin kami atau klien kami disangkakan melakukan korupsi, padahal sop mereka yang salah," ujar tommy.

Selain itu, Tommy juga merasa janggal dengan sidang perdana tersebut, seharusnya bukan terdakwa yang lebih dulu disidangkan ke pengadilan. "Status klien kami adalah notaris, pejabat yang diberi kewenangan oleh UU membuat akta setelah para pihak yang memintakan dirinya membuat akta, setuju dengan konsep perjanjian tersebut," ujarnya. 

4. Dalam kasus ini, Kejati Sumut menetapkan empat tersangka dari pihak BTN

Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Notaris Diadili Pixabay.com/StartupStockPhotos

Dalam kasus kredit macet di BTN ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan empat tersangka dari pihak BTN yakni FS, AF, RDPA dan AN. Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Tarigan berasalan keempatnya tidak ditahan oleh tim penyidik karena dianggap kooperatif. Selain itu, berkas perkara penyidikannya hingga saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.

Sementara untuk Direktur PT Kaya, Canakya Suman, yang juga ditetapkan sebagai tersangka statusnya saat ini terpidana dalam perkara berbeda.

Baca Juga: Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMA 8 Medan Dihukum 5,5 Tahun Bui

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya