Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMA 8 Medan Dihukum 5,5 Tahun Bui

Terdakwa dinilai korupsi sebesar Rp1,4 miliar

Medan, IDN Times- Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Medan, Jongor Rantau Panjaitan, dihukum lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,4 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Jongor Rantau Panjaitan terbukti meyakinkan bersalah sesuai dalam dakwaan primair. Menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," kata hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6/2022).

1. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMA 8 Medan Dihukum 5,5 Tahun BuiIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Majelis hakim diketuai Elliwarti dengan hakim anggota masing-masing Yusfariza Girsang dan Rurita Ningrum, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan primair yakni melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp639 juta lebih, dengan ketentuan selama satu bulan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

2. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMA 8 Medan Dihukum 5,5 Tahun BuiIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, tidak menjalankan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.  "Hal yang meringankan terdakwa Jongor Rantau Panjaitan merasa bersalah karena tidak menjalankan dana BOS sesuai dengan peruntukannya," ujar hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan, yang sebelumnya terdakwa dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700, subsider 4 tahun penjara.

Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya diberi kesempatan untuk pikir-pikir, menerima atau mengajukan banding.

3. Kasus ini bermula dari dana BOS pada tahun 2016 hingga 2018

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMA 8 Medan Dihukum 5,5 Tahun BuiIlustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam dakwaan JPU disebutkan perkara ini bermula saat SMAN 8 Medan menerima dana BOS pada tahun 2016 hingga 2018. Besaran dana BOS yang diterima yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp1,4 juta per siswa/tahun ajaran.

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017, 984 Siswa x Rp 1.400.000 = Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000) serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).

Kemudian, terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah, namun terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola dan menggunakan dana BOS tersebut.

Saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS tersebut secara tunai dari rekening dana BOS sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek. Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenaran. Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp35 juta, pengadaan meja sebesar Rp18 juta, dan sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak diyakini keberadaannya hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan Rp1.213.963.200 di 2017.

Selain itu, terdapat juga pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2018. Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya