Gawat! Masih Ada Penumpang Nekat Pakai Surat Bebas COVID-19 Palsu
Sosialisasi soal prosedur transportasi belum maksimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times – Kementerian Perhubungan melakukan pengecekan sarana dan prasarana transportasi di Sumatra Utara, Selasa (28/7/2020). Pengecekan dilakukan di sejumlah lokasi di antaranya, Bandara Internasional Kualanamu, Bandara Internasional Silangit, Pelabuhan Ajibata, Pelabuhan Belawan, hingga Terminal Amplas.
Dalam pengecekan itu, Kemenhub melakukan evaluasi terkait penerapan prosedur kenormalan baru atau new normal. Fasilitas pendukung ditinjau untuk menekan penularan angka COVID-19.
Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan Firdaus Komarno mengatakan pihaknya ingin masyarakat tidak mendapat kesulitan saat ingin berangkat keluar kota menggunakan angkutan umum.
“Misalnya dia tidak mendapat rapid test, di bandara kita sediakan. Kemudian untuk mendukung physical distancing kita juga melihat bandara atau prasarana transportasi itu sudah menyiapkan itu atau belum,” ujar Firdaus disela peninjauan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Ini Upaya Bandara Kualanamu Beroperasi Secara Optimal, Simak Yuk!
1. Ada masyarakat yang nekat gunakan surat bebas COVID-19
Firdaus sempat menemui petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang tengah berdinas di Bandara Kualanamu. Dalam kesempatan itu, Firdaus mendapat laporan jika masih ada masyarakat yang nekat menggunakan surat bebas COVID-19 palsu yang digunakan untuk syarat keberangkatan.
Lantas petugas melakukan pengecekan siapa yang menerbitkan surat itu. KKP hanya menanyakan metode pengecekan COVID-19 kepada orang di ujung telepon. Namun orang tersebut terbata-bata menjawabnya.
“Pemerintah itu sudah menentukan tempat-tempat yang bisa melakukan rapid test untuk meminta surat itu. Jika pun tidak dari tempat yang resmi ditunjuk pemerintah, harus jelas siapa dokter yang menerbitkannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Pencuri Uang Pemprov Sumut Rp1,6 M Ditangkap, 1 Lagi Masih Buron