Terbukti Selingkuh, Eks Wakapolres Binjai Demosi 4 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Perselingkuhan yang diduga dilakoni eks Wakapolres Binjai Komisaris Agung Basuni berdampak pada kariernya di kepolisian. Selain dicopot dari jabatan, Agung harus menerima konsekuensi demosi.
Agung Basuni juga sempat menjalani penahanan selama 30 hari di Propam Polda Sumut.
1. Sidang KKEP menyatakan Agung berselingkuh dengan istri orang
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut memutuskan bahwa Agung terbukti berselingkuh dengan istri orang lain. Dia mendapat sanksi demosi selama empat tahun.
Untuk diketahui, demosi adalah pemindahan suatu jabatan kepada yang lebih rendah. Artinya, selama empat tahun ke depan Agung, tidak bisa naik jabatan.
Baca Juga: Ada Diskotek di Kebun Sawit Langkat, Gubernur Edy Minta Segera Ditutup
2. Agung Basuni dimutasi ke bagian Yanma
Sementara ini, Agung Basuni dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumut.
"Yang bersangkutan, terbukti berselingkuh dengan sanksi demosi 4 tahun," ujar Kepala Bidang Propam Polda Sumut Komisaris Besar Dudung Adijono, kepada awak media, Rabu (2/8/2023).
3. Laporan dugaan perselingkuhan sempat dicabut dari polisi
Agung Basyuni dituduh berselingkuh dengan seorang perempuan LS. Dugaan perselingkuhan itu dilaporkan suami LS, bernama Joni pada 16 Mei 2023.
Laporan itu tertuang dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023. Tidak berselang lama laporan itu dicabut oleh Joni.
Pihak Propam Polda Sumut ternyata melanjutkan perkara itu. Agung disidang dan dinyatakan bersalah.
Baca Juga: 28 Kasus Pencurian Prasarana Jalur Kereta di Sumut 6 Bulan Terakhir