Gagalkan Omnibus Law, Besok Massa AKBAR Sumut akan Kepung Gedung DPRD
AKBAR: Omnibus Law hanya jadi karpet merah investor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja mulai bergema di Medan. Massa dari Aliansi Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatra Utara (AKBAR Sumut) akan melakukan unjuk rasa besar-besaran, Kamis (8/10/2020).
Seribuan massa dari elemen buruh, petani, masyarakat adat, nelayan, mahasiswa dan para pegiat akan turun mengepung DPRD Sumut. Mereka menuntut DPRD Sumut berani bersuara untuk menolak Omnibus Law yang sudah disahkan beberapa waktu lalu. Mereka juga terus mengumpulkan massa untuk memaksimalkan unjuk rasa.
AKBAR Sumut memang rutin menggelar unjuk rasa terkait penolakan Omnibus Law. Bagi merek, seabrek aturan yang dibahas dengan waktu kilat itu tidak berpihak kepada rakyat.
“Sejak pekan lalu kami sudah lakukan konsolidasi di organisasi sektor rakyat. Dan sampai saat ini kita sudah mengumpulkan 25 organisasi. Kita bersepakat akan turun ke jalan untuk menggagalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law,” ujar Martin Luis, Koordinator Akbar Sumut disela diskusi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Medan, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Buruh Medan Tidak Demo Tolak Omnibus Law Hari Ini, Ini Alasannya!
1. Omnibus Law Cipta Kerja hanya menjadi karpet merah investor
Kata Martin, penolakan itu bukan tanpa alasan. Begitu banyak pasal di dalam Omnibus Law yang sama sekali tidak berpihak kepada hak-hak rakyat.
Mereka terus menyuarakan penolakan. Bagaimanapun, Omnibus Law harus digagalkan.
“Secara prinsip, dari segala aspek, kami sangat menolak semua isi dari Omnibus Law Cipta Kerja ini. Karena yang kami yakini dan sudah kami pelajari, Omnibus Law ini sama sekali tidak bertujuan mengangkat harkat dan martabat rakyat Indonesia. Hanya memberikan karpet merah bagi investasi untuk mengeruk dan menindas rakyat Indonesia,” ujar Martin.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Buruh di Sumut akan Mogok Kerja Sampai 8 Oktober