TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

FORJAK Kecam Perintangan dan Represifitas Satpol PP Pemprov Sumut

Larang jurnalis saat serah terima memori jabatan gubernur

Petugas Satpol PP menarik jurnalis IDN Times yang hendak masuk ke dalam AulaRaja Inal Siregar, mengikuti acara serah terima memori jabatan gubernur Sumut ke penjabat gubernur, Selasa (5/9/2023). (Dok FORJAK)

Medan, IDN Times – Acara serah terima memori jabatan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi tercoreng dengan aksi Satuan Polisi Pamong Praja. Sejumlah Satpol PP melakukan perintangan disertai dugaan represifitas terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan serah terima di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Selasa (5/9/2023).

Terhitung, ada 12 jurnalis yang menjadi korban perintangan peliputan. Bermula saat sejumlah jurnalis hendak masuk ke dalam Aula Raja Inal Siregar di Lantai II Kantor Gubernur Sumut, di mana acara digelar. Di akses masuk Aula, sejumlah anggota Satpol PP berjaga.

Baca Juga: Satpol PP Larang Liput Pamitan Edy-Ijeck, Dorong dan Tarik Jurnalis

1. Satpol PP mendorong dan menarik badan jurnalis IDN Times

Massa FJM menaburi poster tuntutan dan kartu pers dengan bunga di depan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (21/4/2021). Aksi ini adalah buntut dari kasus dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, terhadap dua jurnalis di Balai Kota beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Saat kejadian, para ASN, warga dan jurnalis berdesak-desakan hendak masuk ke dalam aula. Namun saat giliran para jurnalis hendak masuk, petugas Satpol PP melakukan pengadangan.

Seorang anggota Satpol PP bernama EA Lubis tiba-tiba menarik Jurnalis IDN Times Prayugo Utomo yang hendak masuk ke dalam aula. Satpol PP sempat menanyakan soal identitas Prayugo. Setelah dijelaskan, Satpol PP itu malah menyebut jika IDN Times bukan merupakan media resmi.

"Apa itu IDN Times. Enggak resmi itu," kata EA Lubis.

Petugas Satpol PP itu juga sempat mendorong dan menarik badan jurnalis IDN Times yang hendak masuk. Begitu juga dengan para jurnalis lainnya. Petugas Satpol PP mendorong mereka menjauh dari pintu masuk aula. Padahal saat itu IDN Times menunjukkan kartu pers.

Akibat perintangan itu, IDN Times mengalami kerugian karena tidak bisa melakukan peliputan.

Korban lainnya, Danil Siregar dari Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan itu. Apalagi sampai dibarengi dengan aksi kekerasan. “Kita juga heran kenapa sampai main fisik. Apa mereka tidak memahami jika kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang,” kata Danil.

Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya. Namun dia malah berupaya memutarbalikkan fakta. Dia justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat.

"Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat," katanya.

Jawaban Satpol PP ini justru membuat bingung. Lantaran pintu yang dimaksud merupakan akses satu-satunya ke dalam aula.

2. FORJAK mengecam perintangan dan dugaan represifitas

Massa FJM mengelar unjuk rasa keempat di depan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (21/4/2021). Aksi ini adalah buntut dari kasus dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, terhadap dua jurnalis di Balai Kota beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

FORJAK yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menyampaikan pernyataan sikap pada aksi perintangan dan dugaan represifitas itu.  

Ketua PFI Medan Rahmad Suryadi menyayangkan dugaan represifitas yang dilakukan Satpol PP terhadap para jurnalis. "Padahal ini momen baik untuk Gubernur Edy Rahmayadi di akhir masa jabatan, mengapa malah dinodai oleh aksi tidak terpuji Satpol PP yang merupakan bawahan Edy Rahmayadi," ujar Rahmad.

PFI Medan mendesak pimpinan Satpol PP Sumut Mahfullah Daulay mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan perintangan dan dugaan represifitas terhadap jurnalis.

"PFI Medan mendesak pelaku ditindak oleh instansinya. Aksi perintangan ini memiliki konsekuensi pidana. Kepala Satpol PP Pemprov Sumut juga harus memberikan pemahaman tentang Undang-undang Pers terhadap anak buahnya,” ujar Rahmad.

Baca Juga: Edy dan Ijeck Tutup Masa Jabatan, Kompak Nyanyikan Lagu Pamit

Berita Terkini Lainnya