Satpol PP Represif kepada Jurnalis, LBH: PJ Gubernur Harus Minta Maaf

Harus ada sanksi tegas

Medan, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontar kritik pedas terkait perintangan dan dugaan represifitas petugas Satpol PP terhadap jurnalis di kantor Gubernur Sumatra Utara, Selasa (5/9/2023) lalu. Mereka menyayangkan aksi itu bisa terjadi di tengah acara serah terima memori jabatan gubernur kepada Penjabat Gubernur Sumut.

Staff Sipil dan Politik LBH Medan Doni Choirul mempertanyakan tindakan petugas Satpol PP yang merintangi kerja-kerja awak media di acara tersebut. Karena Kantor Gubernur merupakan ruang publik.

“Perlu diketahu jika acara serah terima jabatan Gubernur kepada PJ Gubernur bukan bersifat privat, melainkan acara resmi yang diselenggarakan dengan uang rakyat demi keberlanjutan kepemimpinan di Sumut,” kata Doni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9/2023).

1. Perintangan terhadap jurnalis masih kerap terjadi

Satpol PP Represif kepada Jurnalis, LBH: PJ Gubernur Harus Minta MaafMassa FJM mengelar unjuk rasa keempat di depan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (21/4/2021). Aksi ini adalah buntut dari kasus dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, terhadap dua jurnalis di Balai Kota beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

LBH Medan menyoroti, tinakan perintangan dan dugaan represifitas masih sering terjadi dan menimpa para jurnalis di Sumatra Utara. Misalnya, pada 2021 lalu, dua jurnalis diusir oleh Satpol PP dan Paspampres dari lobi Kantor Pemko Medan saat menunggu Wali Kota Bobby Nasution.

LBH Medan menilai, aparat penegak seperti kepolisian dan Satpol PP masih banyak yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-undang.

“Perlu diketahui kerja-kerja insan pers secara tegas dan jelas telah dijamin konstitusi dan undang-undang, namun tetap saja ada pihak-pihak yang hari ini didominasi oleh pemerintah sering melakukan pengekangan terhadap pers,” kata Doni.

Berulangnya tindakan perintangan terhadap jurnalis, menunjukkan bahwa pemerintah belum menghargai kemerdekaan pers.

Baca Juga: Satpol PP Larang Liput Pamitan Edy-Ijeck, Dorong dan Tarik Jurnalis

2. LBH Medan minta Pj Gubernur Sumut meminta maaf kepada jurnalis

Satpol PP Represif kepada Jurnalis, LBH: PJ Gubernur Harus Minta Maafilustrasi jurnalis (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas kejadian yang menimpa para jurnalis, LBH Medan mendesak Pj Gubernur Sumut Hassanudin untuk melakukan permintaan maaf terbuka. Pj Gubernur Sumut juga harus memberikan sanksi tegas bagi pelaku perintangan.

“LBH Medan juga meminta kepada pemimpin/pemangku jabatan di Sumatera Utara baik itu bupati, wali kota, Kapolda, Pangdam, kepala dinas dan lainya untuk memberikan pemahaman kepada anggotanya atau bawahanya untuk menghormati hak pers dalam menjalankan kerja-kerjanya, hal ini harus dilakukan supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi,” kata Doni.

LBH Medan menilai, perintangan dan dugaan represifitas yang dilakukan Satpol PP telah melanggar Pasal 27, Pasal 28 (F), (G), Undang-Undang Dasar 1945 Jo Pasal 4, Pasal 6, Pasal, Pasal 8, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

3. Satpol PP tarik jurnalis, melarang masuk karena media disebut tidak resmi

Satpol PP Represif kepada Jurnalis, LBH: PJ Gubernur Harus Minta MaafIlustrasi Satpol PP (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sejumlah Satpol PP melakukan perintangan disertai dugaan represifitas terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan serah terima di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Selasa (5/9/2023).

Terhitung, ada 12 jurnalis yang menjadi korban perintangan peliputan. Bermula saat sejumlah jurnalis hendak masuk ke dalam Aula Raja Inal Siregar di Lantai II Kantor Gubernur Sumut, di mana acara digelar. Di akses masuk Aula, sejumlah anggota Satpol PP berjaga.

Saat kejadian, para ASN, warga dan jurnalis berdesak-desakan hendak masuk ke dalam aula. Namun saat giliran para jurnalis hendak masuk, petugas Satpol PP melakukan pengadangan.

Seorang anggota Satpol PP bernama EA Lubis tiba-tiba menarik Jurnalis IDN Times Prayugo Utomo yang hendak masuk ke dalam aula. Satpol PP sempat menanyakan soal identitas Prayugo. Setelah dijelaskan, Satpol PP itu malah menyebut jika IDN Times bukan merupakan media resmi.

"Apa itu IDN Times. Enggak resmi itu," kata EA Lubis.

Petugas Satpol PP itu juga sempat mendorong dan menarik badan jurnalis IDN Times yang hendak masuk. Begitu juga dengan para jurnalis lainnya. Petugas Satpol PP mendorong mereka menjauh dari pintu masuk aula.

IDN Times sendiri sudah menggunakan tanda pengenal atau ID Press dan menjelaskan dengan baik-baik. Akibatnya IDN Times mengalami kerugian. Dia tidak bisa melakukan peliputan.

Korban lainnya, Danil Siregar dari Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan itu. Apalagi sampai dibarengi dengan aksi kekerasan. “Kita juga heran kenapa sampai main fisik. Apa mereka tidak memahami jika kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang,” kata Danil.

Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya. Namun dia malah berupaya memutarbalikkan fakta. Dia justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat.

"Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat," katanya.

Jawaban Satpol PP ini justru membuat bingung. Lantaran pintu yang dimaksud merupakan akses satu-satunya ke dalam aula.

Baca Juga: FORJAK Kecam Perintangan dan Represifitas Satpol PP Pemprov Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya