Otak Pelaku Pembunuh Eks DPRD Langkat Divonis 15 Tahun, Sidang Ricuh

Malah lebih rendah dari tuntutan 20 tahun bui

Langkat, IDN Times - Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan eks DPRD Langkat Paino yang menghadirkan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, berujung ricuh, Rabu (6/9/2023) malam. Pasalnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang diketuai Ladys Meriana Bakara cuma memvonis terdakwa Tosa Ginting, otak pelaku penembakan warga dengan 15 tahun penjara. 

1. Keluarga korban marah dan meluapkannya di ruang sidang

Otak Pelaku Pembunuh Eks DPRD Langkat Divonis 15 Tahun, Sidang RicuhSidang berujung ricuh sesaat vonis dijatuhkan terhadap terdakwa pembunuh eks DPRD Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menanggapi putusan dari majelis hakim ini, keluarga korban dan warga yang secara terus-menerus mengikuti setiap agenda persidangan merasa kecewa dan meluapkan kemarahan mereka dengan berteriak-teriak didalam ruangan sidang. 

Warga menganggap, putusan dari majelis hakim dengan menghukum otak pelaku penembakan merupakan keputusan yang tidak adil dan sangat merugikan mereka sebagai korban. 

"Ini tidak adil. Semua kalian sudah disuap. Keluarga kami sudah meninggal tapi otak pelaku cuma divonis 15 tahun," teriak warga di depan ruang sidang. 

Baca Juga: 3 Terdakwa Pembunuhan Eks DPRD Langkat Divonis Maksimal 8 Tahun

2. Berikut vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap 5 terdakwa pembunuh

Otak Pelaku Pembunuh Eks DPRD Langkat Divonis 15 Tahun, Sidang RicuhTosa Ginting, saat mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Guna mencegah tindakan anarkis warga, petugas kepolisian yang sudah siaga di lokasi mencoba menenangkan warga. Petugas mengajak mereka keluar dari ruang sidang hingga akhirnya mengantarkan warga kerumah dengan pengawalan mobil patroli. Sidang kasus penembakan Paino sendiri memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan vonis untuk lima terdakwa. 

Untuk terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dituntut JPU 18 tahun penjara dan divonis majelis hakim 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang juga dituntut JPU 18 tahun penjara divonis majelis hakim 8 tahun penjara, sementara Persadanta Sembiring alias Sahdan yang dituntut JPU 18 tahun penjara di vonis majelis hakim 7 tahun penjara. 

Sama halnya dengan terdakwa Dedi Bangun, yang berperan sebagai eksekutor dituntut JPU selama 20 tahun dan divonis majelis hakim selama 13 tahun penjara. Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang berperan sebagai otak pelaku pembunuhan yang juga dituntut JPU 20 tahun penjara hanya divonis majelis hakim 15 tahun penjara. 

3. Putusan majelis hakim terhadap otak pelaku pembunuh dinilai mencederai keadilan

Otak Pelaku Pembunuh Eks DPRD Langkat Divonis 15 Tahun, Sidang RicuhRuang sidang yang dipenuhi warga menunggu pembacaan tuntutan pembunuh eks DPRD Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Togar Lubis selaku kuasa hukum keluarga korban mengaku, kecewa dengan putusan hakim khususnya untuk otak pelaku Luhur Sentosa Ginting alias Tosa. Keputusan itu dinilai tidak berkeadilan bagi keluarga almarhum yang ditinggalkan. Untuk itu, pihaknya berharap agar jaksa dapat mengambil langkah untuk banding atas putusan dari majelis hakim.

"Kalau untuk 4 terdakwa lain sudahlah, karena mereka hanya mendapat perintah. Terlebih mereka sudah memiliki iktikad baik untuk meminta maaf dan keluarga korban juga sudah memaafkan mereka," kata Togas Lubis.

Tapi, jelas dia, tidak untuk otak pelaku yang memang tidak pernah menyesali atas perbuatannya. Terlebih, otak pelaku Tosa Ginting pernah juga melakukan tindakan yang sama yakni melakukan penembakan warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Ironisnya, hukuman yang diterima pelaku hanya 3 bulan saja. Sama seperti ini, tak ada etikat baik dan tidak mengakui kesalahan. Namun hakim hanya memvonis 15 tahun penjara. Harusnya ini bisa jadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan vonis.

"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim khususnya untuk terdakwa Tosa. Karena ini sangat tidak adil bagi keluarga korban. Namun kami juga tidak memiliki daya dan upaya untuk melakukan banding. Sebab itulah yang diatur oleh Undang- undang negara ini," tegas Togar Lubis. 

Baca Juga: Jaksa Kejari Langkat Banding Putusan Kasus Satwa Terbit Rencana

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya