3 Terdakwa Pembunuhan Eks DPRD Langkat Divonis Maksimal 8 Tahun

Surat perdamaian turut andil bikin vonis jadi ringan

Langkat, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), menjatuhkan vonis terhadap tiga dari lima pelaku pembunuh eks DPRD Langkat Paino. Vonis baru dijatuhkan kepada Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.

Ketiganya divonis bervariasi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara. Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Rabu (6/9/2023).

1. Paling rendah, Tio dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh hakim

3 Terdakwa Pembunuhan Eks DPRD Langkat Divonis Maksimal 8 TahunMajelis hakim yang menjatuhkan vovis terhadap terdakwa pembunuh eks DPRD Langkat Paino (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Untuk terdakwa pertama yang mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, yaitu Heriska Wantenero alias Tio. "Berdasarkan keterangan saksi Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, peran terdakwa (Tio) peran terdakwa hanya sebagai sopir," kata ketua majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara," timpal dia.

Baca Juga: Otak Pelaku Dituntut 20 Tahun, Keluarga Paino Minta Tolong Jokowi

2. Untuk terdakwa Tato dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan

3 Terdakwa Pembunuhan Eks DPRD Langkat Divonis Maksimal 8 TahunMajelis hakim yang menjatuhkan vovis terhadap terdakwa pembunuh eks DPRD Langkat Paino (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Usai membacakan vonis, majelis hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa atas vonis yang dijatuhkan. Jaksa memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim akan pikir-pikir. Sementara terdakwa Tio menjawab menerima. "Bismillah, saya terima yang mulia," jawab Tio, di ruang persidangan.

Usai membacakan vonis atau putusan terdakwa Tio, giliran terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar vonis dari majelis hakim. "Mengadili, menyatakan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun penjara," kata Ledis.

Jaksa dan Tato serempak menjawab pikir-pikir. Pembacaan vonis dilanjutkan terhadap terdakwa yang ketiga Persadanta Sembiring alias Sahdan. Ia dituntut 7 tahun penjara.

JPU dan terdakwa Sahdan, memeberikan jawaban ya serupa atas vonis tersebut yaitu pikir-pikir. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat mengatakan, yang memberatkan ketiga terdakwa yakni meninggalkan luka yang berat terhadap keluarga korban.

Sedangkan itu, yang meringankan ketiga terdakwa, selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya. Adanya surat perdamaian antara ketiga terdakwa dan keluarga korban eks anggota DPRD Langkat, Paino.

3. Hakim baru menjatuhkan vonis terhadap tiga dari lima terdakwa

3 Terdakwa Pembunuhan Eks DPRD Langkat Divonis Maksimal 8 TahunMajelis hakim yang menjatuhkan vovis terhadap terdakwa pembunuh eks DPRD Langkat Paino (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

Sementara dua terdakwa lainnya, Dedi Bangun selaku eksekutor yang menembak mati Paino dan otak pelaku pembunuhan, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, belum dibacakan majelis hakim vonis atau putusan. Keduanya dituntut 20 tahun penjara.

Adapun lima terdakwa yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.

Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. Dalam ruang sidang, tampak dipenuhi oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara dan keluarga korban terdakwa.

Baca Juga: Otak Pembunuhan Paino Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban Histeris

Baca Juga: 3 Terdakwa Pembunuh Eks DPRD Langkat Dituntut 18 Tahun Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya