Jaksa Kejari Langkat Banding Putusan Kasus Satwa Terbit Rencana

Jaksa sempat pikir-pikir atas vonis majelis hakim

Langkat, IDN Times - Sempat pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, akhirnya menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kasus kepemilikan satwa Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

"Sudah banding," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langkat, Sabri Marbun ketika dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).

1. Terbit Rencana hanya divonis majelis hakim 2 bulan percobaan

Jaksa Kejari Langkat Banding Putusan Kasus Satwa Terbit RencanaTersangka kasus korupsi Terbit Rencana Perangin Angin berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Namun dirinya belum mengetahui persis apakah memori banding sudah diserahkan atau tidak. Vonis hukuman percobaan 2 bulan penjara dijatuhkan majelis hakim dijatuhkan kepada Terbit Rencana Perangin-angin sendiri pada Jumat tanggal 1 September 2023 kemarin.

"Sudah menyatakan banding di pengadilan. Kalau penyerahan (memori) banding, saya belum tahu," ucap Sabri.

Dia juga tidak menjabarkan apa alasan JPU akhirnya menyatakan banding atas kasus yang menimpa Bupati Langkat nonaktif. "Ada hak JPU," singkat Sabri.

Baca Juga: Vonis Terbit Rencana Ringan, 'Orangutan' Mengadu ke Kejati Sumut

2. Putusan vonis jauh dibawah 2/3 dari tuntutan jaksa 10 bulan penjara

Jaksa Kejari Langkat Banding Putusan Kasus Satwa Terbit RencanaSidang kepemilikan satwa liar dilindungi yang digelar di PN Stabat (IDN Times/ istimewa)

Putusan yang dijatuhkan hakim melalui ketuk palu jauh di bawah 2/3 dari tuntutan JPU yakni selama 10 bulan penjara. Dalam amar putusan majelis hakim, Terbit Rencana juga didenda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.

"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin terbukti bersalah, melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagai mana dakwan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana penjara 2 bulan, denda Rp50 juta," kata hakim ketua dalam sidang lalu.

Vonis ringan ini membuat gelombang aksi unjuk rasa para aktivis ke Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Medan Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin (4/9/2023) kemarin. Protes para pegiat dari aliansi beberapa lembaga yang tergabung di Forum Konservasi Orangutan Sumatra (FOKUS) dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA) dilakukan dengan memajang poster dan membawa ‘orangutan’. Bukan orangutan asli, melainkan orang yang memakai kostum mirip orangutan. Mereka keberatan atas putusan hakim yang dinilai mencerminkan buruknya penegakan hukum kasus kejahatan kehutanan.

3. Sidang digelar secara daring, berikut pasal yang didakwakan kepada Terbit Rencana

Jaksa Kejari Langkat Banding Putusan Kasus Satwa Terbit RencanaSidang lanjutan kepemilikan satwa liar dilindungi seret nama eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sidang digelar secara daring, majelis hakim dan jaksa mengikuti sidang di PN Stabat. Sementara terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin mengikuti sidang dari Lapas Cipinang. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Adapun satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dipelihara terdakwa yakni, seekor Orangutan, seekor Monyet Hitam Sulawesi, seekor Elang Brontok, dan dua ekor Tiong Emas atau Beo yang ditempatkan di dalam beberapa kandang atau sangkar di pekarangan rumah terdakwa, Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat sejak tahun 2019.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara dakwaan kedua terdakwa yakni, melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Vonis Terbit Rencana dalam Kasus Satwa, Cermin Musam Keadilan Ekologi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya