Dugaan Sipir Aniaya Santri, Rutan dan Polsek Natal Dilempari Batu
Atas kasus aniaya dan ancam anak dibawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mandailing Natal, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum pegawai sipir Rutan Klas II B Natal, Kabupaten Mandailing Natal, berinisial DG (43) kepada pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap anak di bawah umur inisial SR (14).
Plh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkuham Wilayah Sumut, Erwedi Supriyatno menjelaskan kasus penganiayaan tersebut dilakukan DG saat mobil dikendarainya ditabrak oleh korban yang mengendarai sepeda motor, Senin 20 September 2021.
"Saya selaku Plh Kadiv Pas, saya mendapatkan laporan dari Karutan Mandailing Natal. Ditabrak oleh anak-anak, kemudian dianiaya oleh oknum pegawai. Karena itu, kejadiannya diluar kantor," sebut Erwedi kepada wartawan di Medan, Jumat (24/9/2021).
Korban merupakan warga Kecamatan Natal atau sekitar Rutan Natal di Kabupaten Mandailing Natal.
1. Warga tak senang atas perbuatan oknum hingga datangi rutan untuk minta tanggungjawab pelaku
Atas kejadian tersebut, warga tak senang dikarenakan perbuatan oknum pegawai sipir mendatangi rutan untuk meminta pertanggungjawaban pelaku.
Namun, Kepala Rutan Natal tak mengizinkan pelaku untuk diserahkan kepada warga yang sudah ramai berkumpul di depan Rutan. Hal itu, untuk mencegah main hakim sendiri.
Baca Juga: Pegawai Rutan Amuk Santri Karena Senggol Mobil, Ini Kronologisnya
Baca Juga: Viral! Video Pegawai Rutan Natal Masuk Sel Sambil Merekam dengan HP