Diduga Cabuli 6 Murid SD, Kepala Sekolah di Medan Dipenjara
Kasusnya terjadi sejak Maret lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatra Utara akhirnya menahan laki-laki berinisial BS, Kepala Sekolah Dasar (SD) di Medan yang diduga telah berbuat asusila terhadap enam muridnya di sana.
Saat ini BS sudah ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Kirim Ganja via Ekspedisi, Mahasiswa Labuhanbatu Dituntut 7 Tahun Bui
1. Dugaan kasus asusila mencuat pada Maret 2021 lalu
Polda Sumut sebelumnya mendapat laporan orangtua korban terkait dugaan BS melakukan perbuatan asusila. Korbannya adalah enam orang muridnya.
Laporan bernomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I itu masuk pada 1 April 2021 lalu. Kasus ini mencuat pada 12 Maret 2021, BS diduga telah berbuat asusila kepada dua siswinya. Modusnya, BS meminta para siswi masuk ke ruangannya.
Baca Juga: Terlibat Narkoba Jaringan Lapas di Sumut, 11 Sipir Penjara Dipecat