Terlibat Narkoba Jaringan Lapas di Sumut, 11 Sipir Penjara Dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sebanyak 11 petugas supir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara akan dipecat, lantaran terlibat dalam peredaran narkotika. Langkah itu sebagai sikap tegas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara.
1. Dalam kurun waktu 2020-2021 ada 11 petugas sipir yang kini tengah proses pemecatan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Anak Agung G Krisna, mengatakan dalam kurun waktu 2020-2021 ada 11 petugas sipir yang kini tengah proses pemecatan. Saat ini, para oknum petugas tersebut sedang proses penyidikan di kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ini mereka (petugas Lapas) ditahan. Keluar surat penahanan, keluar juga pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum," kata Agung, saat dikonfirmasi Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Imam Suyudi Ingatkan Pegawai Lapas Tak Boleh Terlibat Narkoba
2. Pemecatan ini sebagai contoh bahwa pihaknya tidak main-main dengan narkoba yang melibat petugas lapas
Dijelaskan Agung, pemecatan ini sebagai contoh bahwa pihaknya tidak main-main dengan narkoba yang melibat petugas lapas atau rutan. "Diputus bersalah sekian tahun, pecat langsung. Nol tahun (belum diputus) pecat. Kalau kasus narkoba kita tidak ada main-main," ujarnya.
3. Kemenkumham Sumut langsung melakukan pembinaan secara internal
Saat ini, kata Agung, Kemenkumham Sumut langsung melakukan pembinaan secara internal terhadap petugas yang sudah teridentifikasi terlibat peredaran narkoba dengan belum jauh menjalani bisnis haramnya.
Baca Juga: Remisi Lebaran, 60 Narapidana di Sumut Akan Dibebaskan